Daftar Tabel

Apa Harus Potong PPh Pasal 21 Saat Bayar Influencer?

Apa Harus Potong PPh 21 untuk Bayar Influencer?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan ata orang yang membayar influencer.

Influencer sendiri sudah menjadi bagian umum dari strategi promosi di dunia pemasaran saat ini, ya!

Mereka melakukan review produk dan membagikannya di media sosial, membantu perusahaan menjangkau audiens yang lebih luas.

Artikel ini akan menjawab apakah perusahaan perlu potong PPh pasal 21 dan contoh perhitungannya.

Pembayaran Influencer PPh Pasal 21

Saat perusahaan membayar langsung, penghasilan yang Influencer terima akan dikenakan PPh Pasal 21. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, Influencer termasuk dalam kategori profesi bukan pegawai. 

Ini berarti, setiap pembayaran yang Influencer terima wajib dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jika kerjasama dengan Influencer dilakukan melalui agensi atau badan manajemen, penghasilan yang diterima Influencer akan dikenakan PPh Pasal 23. 

Jadi, penting untuk memahami struktur kerjasama agar pemotongan pajak dilakukan dengan benar, ya!

Ketentuan Tarif dan DPP PPh Pasal 21 Influencer

Ketika menghitung PPh Pasal 21 bagi Influencer, tarif yang digunakan adalah tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. 

DI bawah ini adalah nominal penghasilan dan besar tarifnya:

– Penghasilan Rp 0 – Rp 60.000.000: 5%

– Penghasilan Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000: 15%

– Apabila pengasilan >Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000: 25%

– Penghasilan Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000: 30%

– Kalau lebih dari Rp 5.000.000.000: 35%

Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai, termasuk Influencer, adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak, ya!

Jadi, jika Influencer menerima pembayaran untuk jasa, jumlah tersebut perlu dihitung kembali dengan memperhatikan biaya untuk menjalankan proyek tersebut.

Imbalan Natura atau Kenikmatan

Seringkali, selain uang, perusahaan juga memberikan produk (barang atau jasa) sebagai imbalan kepada Influencer.

Ketika Influencer melakukan review produk yang mereka terima, ini juga menjadi objek PPh, loh!

Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, natura atau kenikmatan yang Influencer terima dari kerjasama tersebut akan dikenakan pajak.

Jika transaksi Endorsement atau promosi dilakukan dengan individu, barang yang diterima menjadi objek PPh Pasal 21. 

Namun, jika melalui Badan, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23. 

Jadi, penting untuk memahami siapa yang terlibat dalam transaksi agar pemotongan pajak berjalan sesuai aturan, ya!

Penghitungan PPh Pasal 21 Influencer

Misalkan PT B bekerja sama dengan Lila, seorang influencer di TikTok, untuk mempromosikan produk mereka. 

PT B memberikan paket produk senilai Rp4.000.000 dan juga memberikan fee sebesar Rp6.000.000. Total penghasilan Lila menjadi Rp10.000.000.

Berdasarkan ketentuan PMK 168/2023, PT B harus memotong pajak dari penghasilan Lila. 

Nah, penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21= 5% × 50% × Rp10.000.000 = Rp 250.000

Jadi, PT B perlu memotong Rp250.000 dari total penghasilan Lila.

Baca Juga: Cara Membuat Pembukuan Usaha Kuliner Mudah untuk Pemula

Kesimpulan

Memahami kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 saat membayar Influencer sangat penting bagi perusahaan. 

Gk hanya untuk mematuhi hukum yang berlaku, tapi juga untuk menjaga hubungan baik atau kerjasama dengan yang bersangkutan, ya!

Dengan mengikuti aturan yang ditetapkan, perusahaan bisa berfokus pada strategi pemasaran yang efektif tanpa khawatir akan masalah pajak di kemudian hari.

Jadi, sebelum kamu membayar Influencer untuk promosi, pastikan semua hal terkait pajak sudah dipahami dengan baik.

Daftar Tabel