Setiap badan usaha, termasuk perseroan perorangan atau PT Perorangan, wajib melakukan penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya.
Ini adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi untuk memastikan keberlangsungan usaha dan menghindari masalah perpajakan di kemudian hari, ya!
Tahukah Anda bahwa ada fasilitas tarif pajak bagi perseroan tertentu?
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai ketentuan tarif pajak penghasilan bagi PT Perorangan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut, serta manfaat dan tantangan yang mungkin dihadapi.
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan

Sebelum melangkah lebih jauh, yuk kita lihat ketentuan dasar tentang pajak penghasilan (PPh) yang berlaku!
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2023, tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak dalam negeri adalah sebesar 22%.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi badan usaha tertentu yang memenuhi syarat untuk menikmati tarif pajak lebih rendah.
PT Perorangan dan Fasilitas Tarif Pajak
Fasilitas tarif pajak lebih rendah sebesar 3% ini khusus ditujukan untuk wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (Tbk).
Namun, tidak semua perseroan terbuka otomatis mendapatkan fasilitas ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a. Jumlah Saham yang Diterbitkan dan Diperdagangkan
Untuk dapat menikmati fasilitas tarif pajak yang lebih rendah, perseroan terbuka harus memiliki minimal 40% dari keseluruhan saham yang telah disetor dan diperdagangkan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ada partisipasi publik yang signifikan dalam kepemilikan saham, ya!
b. Pemenuhan Syarat Laporan
Wajib pajak yang ingin mendapatkan tarif pajak lebih rendah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan ini harus mencakup informasi kepemilikan saham yang relevan, ya!
Persyaratan Laporan Kepemilikan Saham
Laporan kepemilikan saham merupakan dokumen penting yang harus disampaikan oleh perseroan terbuka untuk dapat memenuhi syarat mendapatkan fasilitas tarif pajak lebih rendah.
Berikut adalah beberapa informasi yang harus dicantumkan dalam laporan tersebut:
– Nama Wajib Pajak: Nama resmi perseroan yang terdaftar.
– NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi identitas perpajakan perusahaan.
– Tahun Pajak: Tahun fiskal yang relevan untuk laporan.
– Nama Pemegang Saham: Informasi tentang pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
– NPWP Pemegang Saham: NPWP dari pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa.
– Hubungan Istimewa: Menjelaskan hubungan antara pemegang saham dan Wajib Pajak.
– Jenis Pengendalian: Tipe pengendalian yang dimiliki pemegang saham terhadap perusahaan.
– Jumlah Kepemilikan Saham: Banyaknya saham yang dimiliki oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
– Persentase Kepemilikan: Persentase saham yang dimiliki oleh pihak dengan hubungan istimewa.
Laporan kepemilikan saham harus disampaikan sebagai lampiran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Penting untuk diingat bahwa laporan ini harus dikirimkan paling lambat akhir bulan setelah tahun pajak berakhir, ya!
Selain itu, Dewan Komisaris OJK juga menegaskan bahwa laporan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan oleh DJP.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan memastikan transparansi dalam kepemilikan saham.
Baca Juga: Gimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Core Tax?
Tantangan dan Risiko PT Perorangan Pajak Rendah
Meski ada berbagai manfaat, tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat tantangan dan risiko yang harus dihadapi oleh perseroan untuk dapat menikmati fasilitas ini.
Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain:
a. Kepatuhan terhadap Syarat dan Ketentuan
Perseroan harus memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah.
Keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan dapat berakibat pada denda atau kehilangan fasilitas tersebut.
b. Perubahan Regulasi
Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu.
Perseroan harus selalu memantau perkembangan terkini dalam peraturan pajak untuk memastikan bahwa mereka tetap mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
c. Biaya Administrasi
Pengelolaan laporan dan kepatuhan perpajakan memerlukan waktu dan sumber daya.
Perseroan harus siap mengeluarkan biaya tambahan untuk memastikan kepatuhan yang tepat dan efisien.
Kesimpulan
Fasilitas tarif pajak lebih rendah bagi perseroan terbuka adalah peluang yang tidak boleh diabaikan.
Dengan memahami syarat-syarat yang diperlukan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, perseroan dapat meraih manfaat yang signifikan, seperti penghematan biaya dan peningkatan daya saing.
Namun, tantangan seperti kepatuhan dan perubahan regulasi harus diperhatikan agar manfaat ini dapat dimaksimalkan.
Jadi, bagi Anda yang menjalankan atau berencana untuk mendirikan perseroan terbuka, pastikan untuk mempelajari lebih lanjut mengenai fasilitas tarif pajak ini.



