Kalau bicara soal kewajiban perpajakan di Indonesia, dua istilah yang sering muncul adalah SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.
Keduanya adalah laporan pajak yang harus dilaporkan oleh wajib pajak dalam periode tertentu.
Namun, banyak orang yang masih bingung tentang apa perbedaan antara kedua jenis SPT ini dan bagaimana cara melaporkannya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perbedaan SPT Masa PPh dan PPN, lengkap dengan cara melaporkannya.
Pengertian SPT Masa dalam Pajak
SPT Masa, atau Surat Pemberitahuan Masa, adalah laporan pajak yang harus dilaporkan oleh wajib pajak setiap bulan.
Laporan ini berisi informasi tentang penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak dalam periode tertentu.
Berbeda dengan Tahunan yang dilaporkan setahun sekali, SPT Masa harus dilaporkan setiap bulan.
Ada beberapa jenis SPT, tetapi yang paling umum dan sering dilaporkan oleh wajib pajak adalah SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.
Kedua jenis SPT ini memiliki tujuan dan aturan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaannya.
Apa Itu SPT Masa PPh?
SPT Masa PPh adalah laporan pajak yang berhubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Penghasilan ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha dalam satu periode pajak, baik itu sebulan atau setahun.
PPh ini terdiri dari beberapa jenis, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25.
Sebagai contoh, jika seorang pengusaha yang mempekerjakan karyawan, ia wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, lalu melaporkannya melalui SPT ini.
Kapan SPT Masa PPh Harus Dilaporkan?
SPT Masa PPh harus dilaporkan setiap bulan dan batas waktu pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jadi, misal kamu melaporkannya untuk bulan Januari, batas waktu pelaporannya adalah 20 Februari.
Apa Itu SPT Masa PPN?
SPT Masa PPN adalah laporan pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN ini dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jika memiliki usaha yang menjual barang atau jasa dan terdaftar sebagai PKP, kamu wajib memungut PPN dari pelanggan dan melaporkannya melalui SPT Masa PPN.
Besaran PPN saat ini adalah 11% dan harus ditambahkan ke harga jual barang atau jasa yang kamu tawarkan.
Setelah memungut PPN dari pelanggan, kamu harus melaporkan dan menyetorkannya ke negara melalui SPT Masa PPN.
Kapan SPT Masa PPN Harus Dilaporkan?
SPT Masa PPN juga harus dilaporkan setiap bulan dengan batas waktu pelaporannya adalah tanggal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Misalnya, jika melaporkan SPT Masa PPN untuk bulan Januari, batas waktu pelaporannya adalah 28 Februari.
Baca Juga: Penjelasan PPh Final Pajak CV Terbaru
Perbedaan Utama Antara SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN
Setelah memahami definisi dari kedua jenis SPT ini, yuk kita lihat perbedaan utama antara keduanya:
1. Jenis Pajak yang Dilaporkan
– SPT Masa PPh: Laporan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan sebagainya.
Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak.
– SPT Masa PPN: Laporan pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Subjek Pajak
– SPT Masa PPh: Berlaku untuk semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang memiliki penghasilan yang dikenai pajak.
– SPT Masa PPN: Berlaku hanya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN.
3. Batas Waktu Pelaporan
– SPT Masa PPh: Harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
– SPT Masa PPN: Harus dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
4. Cara Penghitungan Pajak
– SPT Masa PPh: Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan pajak dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (misalnya, potongan PPh Pasal 21 untuk karyawan).
– SPT Masa PPN: Penghitungan pajak dilakukan berdasarkan nilai penjualan barang atau jasa, dengan menambahkan PPN sebesar 11% dari harga jual.
Bagaimana Cara Melaporkan SPT Masa PPh dan PPN?
Saat ini, pelaporan SPT Masa dapat dilakukan secara online melalui e-Filing atau e-Billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan SPT Masa secara online:
1. Akses e-Filing
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id dan masuk ke akun e-Filing mu.
2. Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT yang akan kamu laporkan, apakah itu PPh atau PPN.
3. Isi Formulir
Isi formulir yang diperlukan dengan data yang sesuai, seperti penghasilan untuk SPT Masa PPh atau nilai penjualan untuk SPT Masa PPN.
4. Unggah Bukti Potong atau Faktur Pajak
Jika diperlukan, unggah bukti potong atau faktur pajak untuk SPT Masa PPN.
5. Kirim SPT
Setelah semua data diisi dengan benar, kirim SPT dan simpan tanda terima pelaporan sebagai bukti.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN sangat penting bagi setiap wajib pajak, terutama pengusaha.
Keduanya merupakan kewajiban yang berbeda namun sama-sama penting untuk dilaporkan secara tepat waktu.
SPT Masa PPh berkaitan dengan penghasilan, sementara SPT Masa PPN berkaitan dengan penjualan barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan memahami cara kerja masing-masing pajak dan memastikan pelaporannya tepat waktu, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menghindari potensi denda dan sanksi.



