Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak sebagai instrumen penagihan pajak dan sanksi administratif, baik berupa bunga maupun denda.
Dokumen ini dapat mencakup periode Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak secara penuh.
Dirjen Pajak menerbitkan STP berdasarkan tiga sumber, yaitu penelaahan data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan awal, atau temuan dari pemeriksaan ulang.
Lalu, kenapa STP ini terbit?
Alasan Surat Tagihan Pajak Terbit
Ada beberapa alasan terakit mengapa STP hadir.
Alasan tersebut adalah:
1. Ketika terjadi kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan.
Misalnya saat Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sesuai jadwal.
2. Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan penulisan atau perhitungan.
3. Dalam hal Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.
Contohnya, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2023 yang diserahkan pada 10 Juni 2024 akan dikenakan denda Rp100.000 melalui STP.
4. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), STP diterbitkan dalam kondisi:
- Tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak.
- Tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (pengecualian berlaku untuk identitas pembeli Barang Kena Pajak/BKP atau penerima Jasa Kena Pajak/JKP, serta nama dan tanda tangan untuk PKP pedagang eceran).
5. Ketika ditemukan pemberian imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada Wajib Pajak yang diketahui melalui:
- Penerbitan keputusan.
- Penerimaan putusan.
- Penemuan data atau informasi yang menunjukkan ketidaktepatan pemberian imbalan bunga.
6. Jika terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu yang telah disepakati, berdasarkan persetujuan untuk:
- Mengangsur pembayaran pajak terutang.
- Menunda pembayaran pajak terutang.
Semua ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan mengacu pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Penerbitan dan Pembayaran Surat Tagihan Pajak
Berkaitan dengan pembayaran, Wajib Pajak diberikan tenggat waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan STP untuk melunasi pajak yang terutang.
Dalam hal penerbitan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP dalam kurun waktu maksimal 5 (lima) tahun yang terhitung sejak:
- Saat Terutangnya Pajak.
- Berakhirnya Masa Pajak.
- Berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau.
- Berakhirnya Tahun Pajak.
Untuk penyampaian STP kepada Wajib Pajak, tersedia tiga metode:
- Penyampaian Langsung.
- Pengiriman Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi.
- Pengiriman Secara Elektronik.
Kesimpulan
Surat tagihan pajak atau STP merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak sebagai instrumen penagihan pajak dan sanksi administratif.
Bentuk penagihan pajak dan sanksi administratif dapat berupa bunga maupun denda.
Sumber surat tagihan pajak terbit bersumber dari penelaahan data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan awal, atau temuan dari pemeriksaan ulang.



