Daftar Tabel

UMKM Shopee Sampai Tokopedia Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya!

UMKM Shopee Sampai Tokopedia Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya!

Mulai 14 Juli 2025, pelaku UMKM Shopee sampai Tokopedia berkesempatan mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan jika omzet tahunannya tidak melebihi Rp 500 juta. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. 

Namun, penting untuk diingat bahwa pembebasan pajak ini tidak terjadi secara otomatis.

Nah, ada beberapa langkah administratif yang wajib dilakukan agar potongan pajak benar-benar tidak diberlakukan. 

Jangan sampai terlewat, karena tanpa mengikuti prosedur yang tepat, pajak tetap akan dipotong meskipun omzet usaha masih kecil, ya!

Apa Artinya UMKM Shopee sampai Tokopedia Bebas Pajak?

Selama ini, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan platform sejenis biasanya memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi yang dilakukan penjual. 

Nah, jika kamu adalah pelaku UMKM dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 500 juta, kamu punya hak untuk tidak dikenakan potongan pajak tersebut.

Tapi penting dicatat, pembebasan pajak ini tidak berlaku otomatis

Kamu tetap harus menyampaikan surat pernyataan resmi ke pihak marketplace tempat kamu berjualan. 

Tanpa surat ini, sistem marketplace akan tetap memotong pajak dari setiap transaksi, walaupun omzetmu masih di bawah Rp 500 juta.

Syarat UMKM yang Berhak Mendapat Fasilitas Bebas Pajak

Tidak semua UMKM Shopee, Tokopedia dan sejenisnya bisa langsung mendapatkan pembebasan pajak. 

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, ya! Berikut syarat-syaratnya:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
    Fasilitas ini hanya berlaku bagi individu yang memiliki usaha sendiri, bukan untuk badan usaha seperti CV atau PT.
  2. Omzet Maksimal Rp 500 Juta per Tahun
    Total penjualan atau peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp 500 juta. Jika melebihi, maka fasilitas pembebasan pajak tidak berlaku.
  3. Berjualan di Marketplace Resmi
    Penjualan dilakukan melalui platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya.
  4. Menyampaikan Surat Pernyataan ke Marketplace
    UMKM wajib mengirimkan surat pernyataan bahwa omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta. Tanpa surat ini, pemotongan PPh tetap akan dilakukan, meskipun omzet di bawah batas yang ditentukan.

Jika semua syarat di atas terpenuhi dan surat pernyataan dikirim tepat waktu, marketplace tidak akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjualan.

Surat Pernyataan Syarat Bebas Pajak ke Marketplace

Surat pernyataan adalah dokumen resmi yang dibuat sendiri oleh pelaku UMKM untuk menyatakan bahwa omzet usahanya belum melebihi Rp 500 juta dalam tahun pajak berjalan. 

Jenis surat ini menjadi syarat utama agar kamu bisa menikmati fasilitas bebas potongan pajak saat berjualan di marketplace.

Tanpa adanya surat pernyataan ini, sistem di marketplace akan tetap memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi, meskipun omzetmu masih di bawah batas yang ditentukan. 

Artinya, meski kamu berhak atas pembebasan, hak tersebut tidak bisa digunakan jika dokumen administratif ini tidak diserahkan.

Cara Membuat Surat Pernyataan Bebas Pungut Pajak Shopee sampai Tokopedia

Agar UMKM bisa mendapatkan fasilitas bebas potongan pajak dari Shopee atau marketplace lain, kamu perlu menyiapkan surat pernyataan secara mandiri. 

Berikut panduan sederhana membuat surat tersebut:

  1. Judul Surat
    Tuliskan “SURAT PERNYATAAN” di bagian atas sebagai judul utama dokumen.
  2. Data Diri
    Cantumkan nama lengkap, NPWP atau NIK, dan alamat sesuai dengan identitas (KTP). Jika surat diwakilkan, tambahkan juga data pihak yang diberi kuasa.
  3. Isi Pernyataan
    Buat pernyataan bahwa kamu adalah Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak melebihi Rp 500 juta selama tahun pajak berjalan.
  4. Tanda Tangan dan Meterai
    Bubuhkan tanda tangan di atas meterai yang berlaku, lengkap dengan tempat dan tanggal pembuatan surat.
  5. Kirim ke Marketplace
    Setiap platform memiliki prosedur pengiriman surat yang berbeda-beda. Pastikan kamu mengikuti ketentuan dari marketplace tempat kamu berjualan, seperti melalui fitur unggah dokumen atau email resmi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa memastikan usaha onlinemu tidak terbebani potongan pajak yang seharusnya bisa dihindari.

Kapan UMKM Kirim Surat Pernyataan ke Shopee dan Sejenisnya?

Agar pembebasan pajak bisa diberlakukan, surat pernyataan harus dikirim tepat waktu.

Berikut ketentuan pengirimannya:

  • Untuk tahun 2025, surat pernyataan harus disampaikan paling lambat 1 bulan setelah tanggal penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika lewat dari batas ini, potongan pajak akan langsung diberlakukan.
  • Untuk tahun-tahun berikutnya, surat pernyataan wajib diperbarui di awal tahun pajak, biasanya mulai bulan Januari. Surat yang tidak diperpanjang akan dianggap tidak berlaku, dan marketplace akan kembali memotong pajak.
  • Jika omzet melebihi Rp 500 juta di tengah tahun, kamu wajib membuat surat baru yang menyatakan bahwa omzet sudah melampaui batas. Surat ini harus dikirim paling lambat di akhir bulan saat omzetmu melewati Rp500 juta. Setelah itu, marketplace akan mulai memotong pajak pada bulan berikutnya.

Dengan mengikuti tenggat waktu ini, kamu bisa menjaga agar status bebas pajak tetap berlaku, dan tidak terkena potongan pajak secara otomatis.

Apa Manfaat Fasilitas Bebas Pajak bagi UMKM Online?

Fasilitas bebas pajak bagi UMKM online ini memberikan sejumlah keuntungan penting yang dapat membantu pelaku usaha kecil untuk lebih leluasa dan nyaman dalam menjalankan bisnisnya.

1. Menghindari Potongan Pajak yang Tidak Perlu

Dengan fasilitas ini, pelaku UMKM tidak akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi jika omzet masih di bawah Rp 500 juta. 

Berarti penghasilan usaha kamu tidak berkurang akibat potongan pajak yang seharusnya tidak wajib dibayar.

2. Mendukung Kelangsungan dan Pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil

Bebas dari potongan pajak membuat modal usaha tetap utuh, sehingga kamu bisa lebih fokus mengembangkan bisnis. 

Bantuan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha mikro dan kecil agar mereka tetap bisa bertahan dan berkembang di pasar digital.

3. Memberikan Rasa Tenang dalam Menjalankan Bisnis Online

Dengan kepastian aturan dan adanya mekanisme pengajuan surat pernyataan, kamu bisa menjalankan bisnis tanpa khawatir terkena potongan pajak secara tiba-tiba. 

Ini akan membuat pengelolaan keuangan usaha jadi lebih mudah dan terencana dengan baik.

Kesimpulan

Pajak bisa bebas, tapi administrasi tetap wajib! Kalau kamu pelaku UMKM online, jangan tunda. 

Segera buat surat pernyataan dan kirim ke marketplace tempat kamu jualan. 

Karena ini langkah kecil yang bisa menyelamatkan penghasilanmu dari potongan yang sebenarnya tidak perlu!

Kala butuh konsultasi, kamu bisa hubungi tim NoSlip.

Daftar Tabel