Daftar Tabel

Pemeriksaan Pajak: Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?

Pemeriksaan Pajak: Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?

Pemeriksaan pajak seringkali menjadi momen krusial bagi pelaku usaha maupun individu.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. 

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam pemeriksaan pajak.

Serta memahami penyebab pemeriksaan dilakukan.

Semua ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap hal-hal yang wajib kamu ketahui jika suatu saat menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh pelaporan, pembayaran, dan pelaksanaan kewajiban pajak telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan berbagai metode, seperti:

– Mengakses dan menganalisis data perpajakan milik wajib pajak, baik yang manual maupun elektronik.

– Memeriksa dokumen keuangan, seperti laporan laba rugi, neraca, faktur pajak, hingga bukti potong.

– Melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha, kantor, atau tempat tinggal wajib pajak, guna mengamati kegiatan usaha dan mencocokkannya dengan data yang dilaporkan.

Pemeriksaan ini bisa dilakukan pada yang melakukan usaha, pekerjaan bebas, maupun tidak memiliki kegiatan usaha.

Biasanya diawali dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), dan kamu akan dihubungi secara resmi oleh petugas untuk proses lebih lanjut.

Penyebab Pemeriksaan Pajak

Tidak semua wajib pajak langsung diperiksa. Umumnya, DJP melakukan pemeriksaan karena beberapa alasan berikut:

1. Ketidaksesuaian Data

Misalnya, data penghasilan di laporan SPT tidak sesuai dengan data transaksi yang dimiliki DJP (misal dari laporan bank, PPAT, atau instansi lain).

2. Permintaan Pengembalian Pajak

Jika kamu mengajukan restitusi atau pengembalian pajak, kegiatan ini dilakukan untuk memverifikasi klaim tersebut.

3. Indikasi Kurang Bayar

Jika diduga terjadi kekurangan pembayaran pajak, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jumlah pajak yang benar.

4. Profil Risiko Pajak Tinggi

Wajib pajak dengan volume transaksi besar atau dari sektor-sektor tertentu (misal properti, tambang, fintech) biasanya lebih berisiko dan cenderung diprioritaskan untuk diperiksa.

5. Pemeriksaan Acak atau Rutin

Beberapa pemeriksaan dilakukan secara sampling atau bagian dari program pengawasan rutin.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Dalam pelaksanaannya, terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

1. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan kantor (desk audit) adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor pelayanan (KPP) oleh petugas.

Dalam jenis pemeriksaan ini, wajib pajak akan diminta untuk hadir ke KPP dan membawa dokumen-dokumen tertentu yang relevan, seperti:

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  • Bukti potong
  • Faktur pajak
  • Laporan keuangan

Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi dan mencocokkan data yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh DJP. 

Pemeriksaan ini biasanya bersifat lebih ringan dan terbatas pada ruang lingkup tertentu.

2. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan (field audit) adalah pemeriksaan yang dilakukan langsung di tempat kegiatan usaha wajib pajak, atau lokasi lain yang berkaitan dengan objek pajak (seperti rumah tinggal atau lokasi properti).

Dalam pemeriksaan ini, petugas pajak akan datang ke lokasi untuk:

  • Memverifikasi kegiatan operasional secara langsung
  • Mengecek fisik aset
  • Melihat sistem pembukuan dan pencatatan
  • Mengakses dokumen dan data digital

Pemeriksaan lapangan dilakukan jika ada indikasi ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran yang memerlukan penelusuran lebih mendalam. 

Prosesnya biasanya lebih komprehensif dan dapat memakan waktu lebih lama dibandingkan pemeriksaan kantor.

Apa Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak?

Berikut ini adalah hak-hak wajib pajak selama proses pemeriksaan sesuai PMK 15/2025:

  1. Meminta identitas dan SP2 dari petugas pajak.
  2. Meminta penjelasan tujuan dan alasan pemeriksaan.
  3. Menerima informasi tertulis terkait data yang diperiksa.
  4. Menghadiri pembahasan hasil pemeriksaan.
  5. Mengajukan keberatan atau penjelasan tambahan saat pembahasan.
  6. Menghadirkan saksi atau ahli dalam proses pembahasan temuan sementara.
  7. Menerima temuan dan dokumen hasil pemeriksaan secara resmi.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Sebagai wajib pajak, kamu juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

  1. Menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh pemeriksa
  2. Memberi akses ke data elektronik dan sistem pencatatan kamu.
  3. Mengizinkan petugas memeriksa lokasi usaha, tempat penyimpanan dokumen, atau aset terkait.
  4. Memberikan bantuan teknis (misalnya perangkat lunak atau tenaga pendamping) jika sistem kamu kompleks.
  5. Menjawab permintaan informasi secara lisan maupun tertulis.
  6. Memberikan tanggapan tertulis atas SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan).

Tahapan Pemeriksaan yang Perlu Diketahui

Proses pemeriksaan pajak tidak dilakukan secara sembarangan. 

Ada sejumlah tahapan resmi yang harus dilalui sesuai ketentuan dalam PMK 15/2025, mulai dari awal pemeriksaan hingga penetapan hasil. 

1. Penyampaian SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan)

Pemeriksaan dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dari Kepala Kantor Pajak kepada tim pemeriksa. Surat ini menjadi dasar hukum bagi pemeriksa untuk memulai proses pemeriksaan.

2. Pemeriksaan Awal dan Pengumpulan Data

Setelah SP2 disampaikan, tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan awal yang meliputi:

  • Permintaan dokumen dari wajib pajak
  • Observasi aktivitas usaha
  • Pengumpulan data melalui wawancara, akses sistem, atau data elektronik

Tahapan ini bertujuan untuk memahami kondisi usaha dan mengevaluasi kepatuhan perpajakan.

3. Pembahasan Temuan Sementara

Ini adalah tahapan baru yang diatur dalam PMK 15/2025. Wajib pajak diberi kesempatan untuk:

  • Menanggapi temuan awal
  • Menunjukkan bukti tambahan
  • Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga

Namun, tahapan ini tidak berlaku untuk jenis Pemeriksaan Spesifik.

4. Penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan)

Setelah pembahasan temuan sementara, pemeriksa akan menyusun dan menyampaikan SPHP yang berisi:

  • Ringkasan hasil pemeriksaan
  • Temuan dan koreksi atas pelaporan pajak
  • Hak wajib pajak untuk memberikan tanggapan tertulis

5. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Wajib pajak diundang untuk melakukan pembahasan akhir bersama tim pemeriksa guna menyamakan persepsi atas hasil temuan. 

Di sini, masih terbuka ruang klarifikasi atau penjelasan tambahan sebelum keputusan final dibuat.

6. Penerbitan SKP atau Surat Bebas Temuan

Tahap akhir dari proses pemeriksaan adalah penerbitan:

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP) jika ditemukan kekurangan bayar atau pelanggaran
  • Surat Bebas Temuan, jika tidak ditemukan kesalahan atau pelanggaran

Tips Wajib Pajak Saat Menghadapi Pemeriksaan

Menghadapi pemeriksaan pajak memang bisa terasa menegangkan, apalagi jika belum tahu prosesnya. 

Tapi tenang, dengan persiapan yang tepat, kamu bisa melalui pemeriksaan dengan lebih percaya diri. 

Berikut beberapa tips praktis yang dapat membantu wajib pajak saat pemeriksaan berlangsung:

1. Rapikan Dokumentasi Transaksi

Pastikan semua transaksi keuangan terdokumentasi dengan baik. Simpan bukti transaksi seperti faktur, nota, dan bukti transfer dalam format fisik maupun digital. 

Dokumentasi yang rapi memudahkan proses verifikasi oleh pemeriksa pajak.

2. Gunakan Software Akuntansi

Pembukuan manual rawan kesalahan. Sebaiknya gunakan software akuntansi untuk mencatat pendapatan, biaya operasional, hingga laporan keuangan secara sistematis.

Selain lebih akurat, data juga lebih mudah diakses saat dibutuhkan.

3. Pahami Alur Pemeriksaan dan Hak Anda

Pelajari tahapan pemeriksaan pajak dan ketahui hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, seperti hak mendapatkan penjelasan alasan pemeriksaan atau hak untuk menghadiri pembahasan akhir. 

Ini membantumu bersikap lebih tenang dan tidak panik saat proses berlangsung.

4. Konsultasikan ke Profesional (Jika Perlu)

Kalau kamu menghadapi kasus perpajakan yang kompleks, misalnya soal pengkreditan pajak, transfer pricing, atau pemeriksaan bertahun-tahun, sebaiknya libatkan konsultan pajak berpengalaman. 

Mereka bisa membantu menjembatani komunikasi dengan pemeriksa dan memberikan strategi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Cara Perusahaan Aman dari Audit Pajak dengan Pembukuan

Kesimpulan

Pemeriksaan pajak adalah proses yang wajar dalam sistem perpajakan. 

Namun, sebagai wajib pajak, kamu perlu memahami apa hak dan kewajiban kamu dalam proses ini, serta mengapa pemeriksaan bisa terjadi. Semua aturan ini tercantum dalam PMK 15/2025 dan menjadi dasar yang sah untuk seluruh pelaksanaan pemeriksaan.

Dengan memahami aturan main, kamu bisa menjalani pemeriksaan pajak dengan lebih tenang, profesional, dan tanpa panik.

Kalau butuh pihak profesional, kamu bisa konsultasi ke NoSlip!

Daftar Tabel