Buat kamu yang baru mulai mengenal dunia perpajakan, pasti sempat bingung dengan istilah SPT Masa dan SPT Tahunan.
Tenang, kamu nggak sendiri!
Banyak wajib pajak pemula yang belum tahu bedanya, padahal ini penting banget biar pelaporan pajaknya nggak salah langkah dan nggak kena denda.
Artikel ini akan membahas apa itu SPT Masa dan SPT Tahunan, bedanya di mana, sampai kapan harus dilaporkan.
Apa Itu SPT Masa dan SPT Tahunan?
SPT Masa adalah laporan pajak yang disampaikan setiap bulan (atau sesuai periode tertentu) ke Direktorat Jenderal Pajak.
Biasanya ini berkaitan dengan transaksi yang terjadi selama satu masa pajak, ya!
SPT Tahunan adalah laporan pajak tahunan yang menyajikan keseluruhan kondisi keuangan dan pajak kita dalam satu tahun.
Biasanya dilaporkan setelah akhir tahun pajak (umumnya Januari–Maret).
Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan
Banyak yang masih bingung bedanya SPT Masa dan SPT Tahunan, padahal keduanya penting dan punya fungsi yang berbeda dalam pelaporan pajak.
Nah, biar lebih paham, ini dia perbedaan utamanya:
1. Periode Pelaporan
- SPT Masa dilaporkan setiap bulan.
- SPT Tahunan dilaporkan sekali setahun, biasanya maksimal 31 Maret (pribadi) atau 30 April (badan usaha) untuk tahun pajak sebelumnya.
2. Jenis SPT
Berisi laporan pajak yang dipotong atau dipungut selama periode satu bulan.
a. SPT Masa
| Jenis Pajak | Ringkasan Kewajiban |
| PPh 21 | Pemotongan pajak atas gaji, upah, honor, tunjangan (semua penghasilan karyawan dan pihak ketiga) |
| PPh 22 | Pemungutan pajak oleh badan tertentu (BUMN, instansi pemerintah, importir, dan sejenisnya) ketika melakukan transaksi barang tertentu. |
| PPh 23 | Pemotongan pajak atas penghasilan sewa, jasa, dividen, royalti, bunga, dan hadiah. |
| PPh 25 | Angsuran bulanan PPh terutang (self-assessment) bagi WP yang punya kewajiban PPh Tahunan. |
| PPh 26 | Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (non-residen). |
| PPN | Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP/JKP dalam negeri, impor, dan ekspor. |
| PPnBM | Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dipungut bersamaan dengan PPN untuk barang tertentu yang tergolong mewah. |
b. SPT Tahunan
Berfungsi sebagai “rekap besar” seluruh kewajiban pajak selama satu tahun.
SPT Tahunan ada dua jenis:
- SPT Tahunan Pribadi
- Wajib dilaporkan oleh setiap individu ber-NPWP, baik karyawan, profesional, maupun pemilik usaha.
- Memuat rincian penghasilan, kredit pajak, harta, dan utang per 31 Desember.
- Menggunakan Formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS sesuai profil penghasilan.
2. SPT Tahunan Badan
- Diisi oleh badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan sejenisnya).
- Melaporkan laba rugi fiskal, rekonsiliasi komersial-fiskal, serta daftar harta–utang perusahaan.
- Menggunakan Formulir 1771 plus lampiran laporan keuangan audit/review jika diwajibkan.
SPT Tahunan merangkum seluruh pendapatan dan kewajiban pajak setahun penuh.
Jadi, semacam “laporan final” yang menegaskan apakah masih ada pajak kurang/lebih bayar.
3. Nominal Denda Jika Telat Lapor
- SPT Tahunan Pribadi: Rp 100.000
- SPT Tahunan Badan: Rp 1.000.000
- SPT Masa PPN: Rp 500.000
- SPT Masa PPh (21, 23, dll.): Rp 100.000
4. Fungsi Pelaporan
- SPT Masa digunakan untuk melaporkan kegiatan memotong atau memungut pajak, sebagai bukti bahwa perusahaan atau pemberi kerja sudah melakukan kewajiban pajaknya setiap bulan.
- SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan keseluruhan penghasilan, harta, utang, dan kewajiban pajak dalam satu tahun penuh.
5. Formulir yang Digunakan
- SPT Tahunan Pribadi:
- Form 1770: untuk wajib pajak dengan usaha/pekerjaan bebas
- Form 1770 S: untuk karyawan dengan penghasilan > Rp 60 juta/tahun
- Form 1770 SS: untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta/tahun
- Form 1770: untuk wajib pajak dengan usaha/pekerjaan bebas
- SPT Masa: disesuaikan dengan jenis pajaknya (misalnya PPh 21, PPN), dan biasanya dilampiri bukti potong/pungut.
Fungsi dan Manfaat Pelaporan SPT
Melaporkan SPT (baik Masa maupun Tahunan) bukan sekadar kewajiban formal, ya!
Tapi juga punya peran penting untuk kelancaran bisnismu dan kepercayaan publik terhadap administrasi pajak.
Yuk, pahami fungsinya satu per satu:
1. SPT Masa
Fungsinya adalah memberi laporan rutin ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pajak yang kamu potong atau pungut tiap bulan.
Fungsinya agar DJP tahu bahwa kamu sudah menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak, misalnya terhadap gaji karyawan (PPh 21) atau transaksi jasa (PPh 23).
Manfaatnya:
- Bukti kepatuhan bulanan
- Menghindari denda karena telat setor
- Jadi bagian dari rekam jejak fiskal usahamu
2. SPT Tahunan
SPT ini menunjukkan posisi keuangan kamu (atau perusahaanmu) secara utuh dalam satu tahun pajak.
Isinya meliputi penghasilan, harta, utang, pajak yang sudah dibayar, hingga potensi kurang/lebih bayar pajak.
Manfaatnya:
- Jadi semacam “rekap akhir tahun” untuk perpajakan
- Dasar untuk ikut program pengampunan pajak, insentif, atau restitusi
- Menunjukkan transparansi dan akuntabilitas keuangan
Baik SPT Masa maupun Tahunan sama-sama penting.
Kenapa? Karena laporan pajak sering jadi syarat utama untuk:
- Mengurus izin usaha dan legalitas
- Mendaftar program bantuan atau insentif pemerintah
- Ikut tender proyek atau kerja sama dengan instansi/perusahaan besar
Jadwal dan Deadline Pelaporan SPT
– SPT Masa: maksimal tanggal 20 setiap bulan berikutnya.
– Sedangkan, untuk SPT Tahunan:
- Pribadi: 31 Maret
- Badan: 30 April
SPT Mana yang Harus Dilaporin Dulu?
Jawabannya: SPT Masa dulu, baru SPT Tahunan.
Kenapa? Karena SPT Tahunan biasanya akan merangkum seluruh transaksi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa sepanjang tahun.
Jadi, kalau SPT Masa-nya nggak lengkap, ya SPT Tahunannya bisa bermasalah.
Kesimpulan
SPT Masa dan Tahunan wajib dilaporkan tepat waktu.
SPT Masa paling lambat tanggal 20 setiap bulan, SPT Tahunan Pribadi maksimal 31 Maret, dan untuk Badan maksimal 30 April.
Buat UMKM, profesional, atau pemilik usaha, taat lapor pajak bukan cuma soal kewajiban, tapi juga membuka peluang lebih luas: mulai dari akses program pemerintah, legalitas usaha, sampai tender proyek.
Jadi, yuk biasakan disiplin lapor pajak! Kalau perlu, pakai konsultan NoSlip biar gak kelupaan.



