Daftar Tabel

Alasan Laporan Keuangan Wajib Saat Lapor SPT Tahunan Badan

Alasan Laporan Keuangan Wajib Saat Lapor SPT Tahunan Badan

Kalau kamu punya bisnis berbadan hukum, pasti udah nggak asing lagi sama yang namanya SPT Tahunan Badan. Tapi, pernah gak sih kamu ngerasa bingung, kenapa laporan keuangan selalu jadi syarat wajib saat ngisi dan ngelaporin SPT ini? 

Ternyata, laporan keuangan bukan sekadar formalitas, tapi jadi dasar penting buat ngitung pajak yang harus dibayar, sampai jadi alat penilaian kewajaran laporan kamu di mata fiskus.

Yuk, kita bahas lebih dalam kenapa laporan keuangan ini sepenting itu buat urusan perpajakan bisnis kamu.

Apa Itu SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh perusahaan atau badan usaha setiap tahun ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Lewat laporan ini, badan usaha menyampaikan:

  • Berapa penghasilan yang diperoleh selama setahun,
  • Berapa pajak yang sudah dipotong atau dibayar,
  • Dan berapa jumlah pajak yang masih harus dibayar atau malah lebih bayar (dan bisa minta restitusi).

Jadi, bisa dibilang SPT Tahunan Badan ini semacam laporan keuangan versi pajak yang dikasih ke negara.

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan?

Semua Wajib Pajak Badan yang punya NPWP Badan wajib lapor, terlepas dari apakah usahanya aktif atau tidak. Termasuk di dalamnya:

1. Perusahaan berbadan hukum, seperti:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Firma
  • Koperasi
  • Yayasan (kalau punya penghasilan kena pajak)

2. BUMN/BUMD

Badan usaha milik negara atau daerah, tetap wajib lapor meskipun pendapatannya dari pemerintah.

3. Organisasi Non-Profit atau LSM

Kalau organisasi ini dapat penghasilan (misalnya dari jasa, sewa, atau sumbangan yang dikenai pajak), tetap wajib lapor.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Ini badan usaha asing yang menjalankan bisnis di Indonesia, seperti perwakilan kantor pusat dari luar negeri.

Meski badan usahanya belum beroperasi, belum punya penghasilan, atau lagi vakum, tetap wajib lapor SPT Tahunan Badan. 

Kalau enggak, bisa kena sanksi administrasi (denda).

Dasar Hukum Pelampiran Laporan Keuangan di SPT

Pelampiran laporan keuangan dalam SPT Tahunan Badan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta peraturan pelaksana dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Secara spesifik, Pasal 3 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan. 

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan juga mengatur bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan laporan keuangan tahunan, seperti neraca dan laporan laba rugi.

Peraturan ini bertujuan agar pelaporan pajak badan menjadi transparan, terukur, dan dapat diaudit dengan baik oleh pihak DJP. 

Jadi, pelampiran laporan keuangan bukan hanya formalitas, tapi memang diwajibkan secara hukum sebagai bagian dari kewajiban perpajakan badan usaha.

Jenis Laporan Keuangan Yang Harus Dilampirkan 

Sebelum buru-buru lapor SPT Tahunan Badan, pastikan dulu kamu tahu jenis-jenis laporan keuangan yang wajib disiapkan. 

Soalnya, laporan ini jadi dokumen utama yang dilampirkan di SPT, dan masing-masing punya peran penting dalam perhitungan pajak. 

Yuk, cek apa aja jenis laporan keuangan yang harus kamu lampirkan biar pelaporan pajakmu nggak bermasalah.

1. Neraca (Balance Sheet)

Neraca mencerminkan posisi keuangan perusahaan pada akhir tahun pajak, yang terdiri dari total aset, kewajiban (utang), dan ekuitas atau modal pemilik.

Di dalamnya kelihatan jelas berapa total aset yang dimiliki, utang yang harus dibayar (liabilitas), dan berapa besar modal pemilik yang tersisa (ekuitas).

Dengan neraca, kamu bisa tahu posisi keuangan perusahaan: apakah sehat, punya utang terlalu banyak, atau justru modalnya makin bertumbuh. 

Neraca ini penting banget buat DJP juga, karena jadi dasar buat melihat kewajaran pelaporan pajak kamu.

2. Laporan Laba Rugi (Income Statement)

Laporan laba rugi itu ibarat laporan hasil kerja bisnis kamu selama satu tahun. 

Di sini kamu bisa lihat berapa total pendapatan yang masuk, biaya operasional yang keluar, dan akhirnya berapa laba atau rugi bersih yang didapat.

Laporan ini penting supaya kamu dan pihak pajak bisa tahu seberapa sehat bisnis kamu dari segi keuntungan. 

Jadi, jangan sampai lupa buat siapin laporan laba rugi yang lengkap dan akurat ya!

3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)

Laporan arus kas ini sebenarnya nggak wajib dilampirkan saat lapor SPT Tahunan Badan, tapi sangat dianjurkan. 

Akan memberikanmu gambaran tentang uang yang masuk dan keluar dari aktivitas bisnis kamu, mulai dari operasional sehari-hari, investasi, sampai pendanaan.

Dengan laporan arus kas, kamu bisa tahu seberapa lancar bisnismu mengelola uang tunai, atau istilahnya likuiditas perusahaan. 

Ini penting banget buat menjaga kelangsungan usaha, terutama kalau kamu pengen bisnis tetap sehat dan siap menghadapi tantangan keuangan.

4. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)

Catatan atas Laporan Keuangan adalah penjelasan detail yang melengkapi laporan keuangan utama. 

Dalam CALK, dijelaskan hal-hal penting seperti metode penyusutan aset tetap yang digunakan, kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan, serta rincian pendapatan atau beban tertentu yang mempengaruhi hasil keuangan. 

Dengan adanya catatan ini, pihak pajak atau pembaca laporan bisa lebih memahami konteks dan alasan di balik angka-angka yang tercantum di neraca dan laporan laba rugi.

5. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan perubahan ekuitas ini berisi catatan tentang bagaimana modal perusahaan bergerak selama satu tahun. 

Misalnya, ada penambahan modal dari pemilik, pembagian dividen ke pemegang saham, atau laba yang dipertahankan di dalam perusahaan untuk investasi berikutnya.

Dengan laporan ini, kamu bisa melihat perubahan total modal yang dimiliki bisnis, yang penting buat menilai seberapa sehat dan berkembang perusahaan dari sisi modal.

6. Daftar Penyusutan dan Amortisasi Aset Tetap

Daftar ini berisi rincian lengkap tentang aset tetap yang dimiliki perusahaan, seperti mesin, kendaraan, atau bangunan. 

Dalam daftar tersebut tercantum nilai perolehan aset saat dibeli, umur ekonomis yang digunakan untuk menghitung penyusutan, metode penyusutan yang diterapkan (misalnya garis lurus atau saldo menurun), serta nilai buku aset tersebut pada akhir tahun pajak.

Informasi ini penting untuk menghitung beban penyusutan yang menjadi bagian dari biaya dalam laporan laba rugi dan juga untuk penilaian aset di neraca.

7. Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal ini penting banget buat nyesuain perbedaan antara laba yang tercatat di laporan keuangan dengan laba yang dihitung buat pajak. 

Soalnya, gak semua pengeluaran atau pendapatan yang diakui di akuntansi juga boleh dihitung di perpajakan.

Dengan rekonsiliasi fiskal, kamu bisa pastikan angka laba yang dilaporkan ke DJP sudah sesuai aturan pajak, jadi gak bikin masalah di kemudian hari.

8. Daftar Kredit Pajak

Daftar ini memuat informasi mengenai pajak-pajak yang sudah dibayar atau dipotong oleh pihak lain atas nama perusahaan, seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan jenis pajak lain yang dapat dikreditkan. 

Data ini penting untuk menghitung pengurangan pajak terutang agar perusahaan tidak membayar pajak secara ganda atas penghasilan yang sama. 

Dengan melampirkan daftar ini, perusahaan bisa mengklaim kredit pajak sehingga jumlah pajak yang harus dibayar ke negara menjadi lebih akurat.

9. Bukti Potong dan Dokumen Pendukung Lain

Selain laporan keuangan, kamu juga perlu melampirkan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya saat lapor SPT Tahunan Badan. 

Contohnya seperti bukti pembayaran pajak (SSP atau BPN), bukti pemotongan pajak oleh pihak ketiga, atau dokumen khusus lainnya, terutama kalau bisnismu punya transaksi luar negeri atau aktivitas yang butuh bukti tambahan.

Dokumen-dokumen ini penting supaya pelaporan pajakmu lengkap dan jelas, serta memudahkan proses verifikasi oleh pihak pajak.

Fungsi Laporan Keuangan dalam Pelaporan Pajak

Laporan keuangan punya peran penting sebagai dasar perhitungan pajak bagi badan usaha. 

Soalnya, pajak yang harus dibayar biasanya dihitung berdasarkan laba kena pajak, yang pada dasarnya adalah laba perusahaan setelah disesuaikan dengan aturan perpajakan.

Nah, data awal untuk hitung laba ini berasal dari laporan keuangan, terutama neraca dan laporan laba rugi.

Selain itu, laporan keuangan juga berfungsi sebagai alat evaluasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa apakah perhitungan pajak yang disampaikan sudah benar dan sesuai dengan kondisi nyata perusahaan. 

Dengan melihat laporan keuangan, DJP bisa memastikan semua pendapatan, biaya, dan aset sudah dilaporkan secara transparan dan akurat.

Singkatnya, laporan keuangan bukan cuma catatan internal perusahaan, tapi juga jadi dokumen resmi yang menjadi bukti dan dasar bagi perhitungan dan pengawasan pajak oleh negara. 

Karena itu, penyusunan laporan keuangan harus dilakukan dengan teliti dan sesuai standar agar pelaporan pajak juga tepat dan terhindar dari masalah atau sanksi pajak.

Karakter Laporan Keuangan yang Diakui DJP

Laporan keuangan yang diakui oleh DJP dalam pelaporan pajak harus memenuhi beberapa karakter penting agar bisa dijadikan dasar perhitungan pajak yang sah dan akurat. 

1. Harus dipahami dengan jelas oleh pihak yang membacanya

Artinya penyajian informasi harus transparan dan mudah dimengerti.

2. Laporan harus relevan

Menyajikan informasi yang benar-benar berhubungan dengan kondisi keuangan dan kinerja perusahaan dalam periode pelaporan, sehingga mendukung pengambilan keputusan perpajakan.

3. Laporan harus andal

Berarti data dan angka yang disajikan harus akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Biasanya, laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik lebih diakui keandalannya oleh DJP.

4. Laporan keuangan harus bisa dibandingkan

Baik dengan periode sebelumnya maupun dengan standar akuntansi yang berlaku. Hal ini penting agar DJP bisa melihat tren dan konsistensi laporan, serta memudahkan dalam proses evaluasi dan pemeriksaan pajak.

Singkatnya, laporan keuangan yang diakui DJP adalah yang jelas, relevan, terpercaya, dan konsisten, sehingga dapat menjadi dasar perhitungan pajak yang fair dan tepat.

Tips Menyusun Laporan Keuangan yang Siap Lapor Pajak

Ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk menyusun laporan keuangan untuk lapor pajak, apa aja?

  1. Buat laporan keuangan sesuai standar akuntansi
    Pastikan semua laporan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, seperti PSAK di Indonesia. Ini membuat laporan lebih valid dan mudah diterima oleh DJP.
  2. Catat transaksi secara rutin dan rapi
    Jangan menunda pencatatan keuangan. Semakin rutin dan detail transaksi dicatat, semakin mudah saat membuat laporan akhir tahun.
  3. Pisahkan antara biaya usaha dan biaya pribadi
    Agar tidak bingung saat pelaporan, pisahkan jelas antara pengeluaran bisnis dan pengeluaran pribadi supaya penghitungan pajak tepat.
  4. Gunakan software akuntansi
    Manfaatkan aplikasi akuntansi untuk membantu mencatat dan menyusun laporan secara otomatis dan minim risiko kesalahan.
  5. Siapkan dokumen pendukung lengkap
    Simpan semua bukti transaksi, faktur, kuitansi, dan dokumen pajak seperti bukti potong dan SSP agar gampang dilampirkan saat lapor.
  6. Lakukan rekonsiliasi berkala
    Cek dan cocokkan data keuangan secara berkala supaya laporan tidak ada selisih yang membingungkan saat pelaporan.
  7. Konsultasi dengan profesional pajak atau akuntan
    Kalau merasa rumit atau bisnis makin berkembang, jangan ragu kerja sama dengan konsultan pajak atau akuntan agar laporan keuangan dan pajak kamu selalu sesuai aturan dan bebas masalah.

Kesimpulan

Laporan keuangan bukan cuma sekedar angka-angka di atas kertas, tapi fondasi utama dalam pelaporan pajak badan yang harus kamu prioritaskan setiap tahun. 

Dengan laporan keuangan yang akurat dan lengkap, penghitungan pajak jadi tepat, risiko kena sanksi pajak bisa diminimalkan, dan perusahaan terlihat profesional di mata pemerintah.

Jangan tunggu sampai akhir tahun atau saat mendekati batas pelaporan baru buru-buru bikin laporan!

Pastikan laporan keuangan kamu selalu rapi dan siap pakai supaya proses pelaporan pajak berjalan lancar tanpa drama, ya!

Kalau butuh bantuan, ke NoSlip aja!

Daftar Tabel