Daftar Tabel

PPh Final Properti: Bedanya Jual Beli dan Sewa

PPh Final Properti: Bedanya Jual Beli dan Sewa

Mungkin kamu pernah dengar soal PPh Final properti. Tapi sadar gak sih kalau pajaknya beda antara jual beli dan sewa? 

Sepertinya sepele ya, sama-sama properti kok. 

Tapi, jangan salah! Aturannya tuh punya “jalan” sendiri-sendiri. 

Biar kamu gak salah langkah dan gak kaget pas bayar pajak, yuk kita bahas soal bedanya PPh Final buat jual beli sama sewa properti. 

Landasan Hukum Pengenaan PPh Final Properti

Setiap jenis transaksi properti memiliki dasar hukum yang spesifik dalam pengenaan PPh Final. 

Untuk transaksi jual beli properti, acuan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sementara itu, pengenaan PPh Final atas sewa properti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Lalu, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Pemahaman atas dasar hukum ini menjadi pondasi penting dalam memahami perbedaan selanjutnya. Oh iya tips juga untuk selalu membuat website yang mobile friendly ya.

Perbedaan Jual Beli dan Sewa Properti

Perbedaan mendasar terletak pada definisi kedua jenis transaksi ini. 

Jual beli properti merupakan tindakan pemindahan hak kepemilikan atas aset properti, baik tanah maupun bangunan, dari satu pihak (penjual) kepada pihak lain (pembeli) melalui suatu perjanjian yang sah.

Artinya, kepemilikan properti secara permanen beralih tangan.

Di sisi lain, sewa properti adalah tindakan memberikan hak untuk menggunakan tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain (penyewa) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian sewa, dengan imbalan berupa sejumlah uang sewa.

Dalam hal ini, hak kepemilikan atas properti tidak berpindah.

Subjek Pajak: Siapa yang Wajib Membayar PPh Final?

Perbedaan signifikan lainnya terletak pada siapa yang menjadi subjek pajak atau pihak yang wajib membayar PPh Final. 

Dalam transaksi jual beli properti, pihak yang dikenakan PPh Final adalah penjual properti

Penghasilan yang dikenakan pajak adalah keuntungan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Sedangkan pada transaksi sewa properti, subjek pajak adalah pemilik properti yang menerima penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan miliknya. 

Penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah jumlah bruto nilai sewa yang diterima.

Objek serta Tarif Pajak Jual Beli dan Sewa Properti

Objek pajak pada jual beli properti adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perjanjian jual beli yang mendasarinya. 

Tarif PPh Final yang berlaku saat ini adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai transaksi. 

Namun, terdapat pengecualian tarif menjadi 1% jika penjualan rumah sederhana atau rumah susun sederhana dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pembangunan atas rumah atau rumah susun sederhana tersebut.

Sementara itu, objek pajak pada sewa properti adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan. 

Tarif PPh Final yang dikenakan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa.

Waktu dan Mekanisme Pembayaran PPh Final

Waktu dan mekanisme pembayaran PPh Final juga memiliki perbedaan yang jelas.

Pada transaksi jual beli properti, PPh Final wajib dibayarkan oleh penjual sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. 

Pembayaran ini menjadi salah satu syarat sahnya proses peralihan hak.

Untuk transaksi sewa properti, waktu pembayaran PPh Final adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penghasilan sewa diterima oleh pemilik properti jika pemilik properti menyetor sendiri pajaknya. 

Namun, jika penyewa adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh Final akan dipotong oleh penyewa.

Lalu harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara PPh Final atas jual beli properti dan sewa properti sangat penting bagi setiap wajib pajak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Perbedaan utama terletak pada subjek pajak (penjual vs. pemilik), tarif pajak (2,5% atau 1% vs. 10%), serta waktu dan mekanisme pembayarannya. 

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, dan menghindari sanksi.

Selain itu, akan menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik di sektor properti.

Kalau masih bingung dengan kewajiban perpajakanmu, konsultasi ke NoSlip aja!

Daftar Tabel