Daftar Tabel

Ketentuan Pajak Content Creator, Lengkap dengan Contohnya

Ketentuan Pajak Content Creator, Lengkap dengan Contohnya

Zaman sekarangi, profesi sebagai YouTuber, TikToker, dan content creator memang lagi tren, apalagi kalau bicara soal potensi penghasilan dan kewajiban pajak yang menyertainya. 

Banyak yang tertarik terjun ke dunia konten karena penghasilannya yang bisa dibilang menggiurkan. 

Tapi, di balik peluang cuan yang besar, ada satu hal penting yang sering dilupakan. Kewajiban pajak.

Meskipun kerjanya “cuma” bikin video, kamu tetap dianggap punya penghasilan dan wajib bayar pajak sesuai aturan di Indonesia. 

Nah, supaya kamu gak bingung (atau bahkan kena sanksi pajak), yuk pahami bareng-bareng aturan pajak buat para kreator konten!

Apa Itu Content Creator?

Content creator itu adalah orang yang bikin dan bagiin berbagai jenis konten di platform digital.

Mulai dari video YouTube, postingan Instagram, sampai tulisan blog atau podcast.

Kontennya bisa buat hiburan, edukasi, atau promosi produk. Biasanya mereka kerja sendiri, tapi gak jarang juga kerja sama bareng brand buat endorse.

Karena penghasilannya bisa datang dari AdSense, sponsorship, atau jualan produk, otomatis content creator juga termasuk wajib pajak, loh!

Kenapa Content Creator Harus Bayar Pajak?

Banyak yang masih bertanya-tanya, “Emang kita harus bayar pajak juga?” Jawabannya: iya, wajib.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, profesi seperti YouTuber, TikToker, streamer, dan content creator lainnya dikategorikan sebagai pekerja seni.

Jadi, masuk ke dalam klasifikasi KBLI 90002, ya!

Artinya, saat kamu sudah mulai dapat penghasilan dari AdSense, endorsement, paid promote, atau kerja sama brand lainnya, maka kamu juga wajib lapor dan bayar pajak penghasilan (PPh).

Cara Menghitung Pajak Content Creator

Nah, sekarang kita bahas bagian teknisnya. Untuk hitung pajak penghasilan, kamu bisa pilih salah satu dari dua metode berikut:

Pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Kalau penghasilan kamu masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, kamu bisa pilih metode NPPN.

Caranya, kamu cukup ambil 50% dari total penghasilan bruto sebagai dasar penghasilan neto.

Dari jumlah itu, baru deh dihitung berapa pajaknya berdasarkan tarif pajak penghasilan.

Tapi, kamu harus kasih tahu ke Kantor Pajak dulu lewat surat pemberitahuan, paling lambat 3 bulan setelah awal tahun pajak, ya!

Pakai Metode Pembukuan

Kalau penghasilan kamu di atas Rp 4,8 miliar per tahun, kamu wajib pakai metode pembukuan.

Artinya, kamu harus bikin laporan keuangan rinci (pendapatan, biaya produksi, operasional, dll).

Nah, pajaknya dihitung dari laba bersih, bukan penghasilan kotor.

Metode ini memang lebih ribet, tapi cocok buat content creator yang sudah besar atau punya tim produksi.

Tarif Pajak Penghasilan dan PTKP

Setelah tahu berapa penghasilan bersihmu, tinggal dihitung deh tarif pajaknya

Tarif ini bersifat progresif, artinya makin tinggi penghasilan kamu, makin besar persentasenya.

Berikut tarif terbaru sesuai UU HPP (berlaku sejak 2022):

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Sampai Rp 60 juta5%
Rp 60 juta – Rp 250 juta15%
Rp 250 juta – Rp 500 juta25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar30%
Di atas Rp 5 miliar35%

Tapi sebelum itu, kamu bisa kurangi penghasilanmu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarannya tergantung status:

  • Tidak kawin: Rp 54 juta
  • Kawin: tambah Rp 4,5 juta
  • Ada tanggungan: tambah Rp 4,5 juta per orang (maksimal 3 orang)

Contoh Hitung Pajak YouTuber

Misalnya, kamu seorang YouTuber yang tahun ini dapet penghasilan bruto Rp 300 juta dari AdSense dan endorse. 

Kamu belum menikah dan gak punya tanggungan.

  • Kamu pilih metode NPPN → 50% x Rp 300 juta = Rp 150 juta (penghasilan neto)
  • Kurangi PTKP → Rp 150 juta – Rp 54 juta = Rp 96 juta (penghasilan kena pajak)
  • Hitung pajak:
    • 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
    • 15% x Rp 36 juta = Rp 5,4 juta
    • Total pajak = Rp 8,4 juta

Jadi, kamu harus bayar pajak sebesar Rp 8,4 juta setahun atau bisa juga disetor per bulan lewat angsuran.

Gimana Pajak Kalau Content Creator Dapet dari Luar Negeri?

Buat kamu yang dapat penghasilan dari luar negeri (misalnya jadi YouTuber dengan audiens luar atau dapet sponsor global), ada kabar baik. 

Berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021, penghasilan aktif dari luar negeri bisa dikecualikan dari pajak, asalkan:

  • Penghasilan itu diinvestasikan kembali di Indonesia
  • Dilakukan lewat instrumen tertentu seperti surat berharga negara, investasi sektor riil, dll.

Tapi tetap harus dilaporkan ya! Jangan sampai lolos lapor, nanti bisa dianggap penggelapan pajak!

Kesimpulan

Pajak YouTuber, TikToker, dan content creator itu wajib.

Selama kamu paham cara hitungnya, taat bayar dan lapor, semua bisa berjalan lancar.

Kalau kamu baru mulai dan bingung harus pilih metode mana, kamu bisa konsultasi ke KPP terdekat atau minta bantuan konsultan pajak. 

Kalau tertarik buat konsultasi, ke NoSlip aja!

Daftar Tabel