SPT Tidak Wajib Dilaporkan bukan berarti perusahaan bisa lepas tangan dari kewajiban pajak begitu saja.
Banyak pelaku usaha yang keliru menganggap bahwa jika sedang tidak ada kegiatan bisnis atau pendapatan, maka tak perlu repot melapor pajak.
Padahal, meskipun aktivitas usaha sedang vakum, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus diperhatikan.
Namun, kabar baiknya adalah tidak semua jenis SPT wajib dilaporkan di setiap masa pajak, terutama jika memang tidak ada transaksi yang terjadi.
Untuk itulah, penting bagi pemilik usaha memahami jenis-jenis SPT yang boleh tidak dilaporkan agar tidak salah langkah.
Landasan Hukum SPT Tidak Wajib Dilaporkan
Biar kamu yakin, yuk kenali dulu dasar hukum yang mengatur pelaporan SPT yang bersifat nihil!
- UU No. 6 Tahun 1983, yang diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021, menjadi acuan utama mengenai tata cara dan kewajiban pelaporan pajak.
- PMK No. 243/PMK.03/2014 (diubah menjadi PMK No. 9 Tahun 2018) mengatur rincian jenis pajak yang pelaporannya bisa ditiadakan dalam kondisi tertentu.
- PER-2/PJ/2024, yang secara khusus membahas pelaporan PPh 21/26 dalam kondisi nihil, dan menyebutkan masa setelah 2024 sebagai masa di mana pelaporan tetap wajib dilakukan, meski tidak ada penghasilan kena pajak.
3 Jenis SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan Bila Nihil
Dalam kondisi tertentu, perusahaan diperbolehkan tidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa apabila nilai pajaknya nihil atau tidak ada aktivitas yang memicu kewajiban perpajakan.
Nah, berikut ini adalah daftar lengkap jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan:
1. SPT Masa PPh 21/26 Sebelum 2024
Sebelum 2024, perusahaan yang tidak memiliki karyawan tetap, atau seluruh pegawainya berpenghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh 21/26.
Pelaporan juga bisa ditiadakan jika tidak ada pembayaran gaji, honor, tunjangan, atau penghasilan lain yang menjadi objek PPh 21/26.
Ketentuan ini umum berlaku pada usaha kecil atau perusahaan baru yang belum menggaji karyawan.
Namun, sejak diberlakukannya PER-2/PJ/2024, aturan ini berubah.
Mulai tahun pajak 2024, setiap pemberi kerja wajib melaporkan SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan, meskipun nihil.
Jadi, walau tidak ada penggajian atau pemotongan pajak, laporan tetap harus disampaikan secara rutin.
2. SPT Masa PPh Pasal 25
Jika dalam SPT Tahunan sebelumnya perusahaan mengalami kerugian fiskal atau perhitungan pajaknya nihil, maka tidak ada kewajiban untuk menyetor angsuran PPh 25 di tahun berjalan.
Dalam kondisi ini, pelaporan SPT Masa PPh 25 juga tidak perlu dilakukan, karena memang tidak ada pajak yang harus dibayar.
Biasanya terjadi pada perusahaan rintisan (startup) atau usaha kecil yang masih dalam tahap awal operasional, di mana belum ada laba atau bahkan masih mengalami kerugian.
Karena angsuran PPh 25 mengacu pada keuntungan tahun sebelumnya, maka selama posisi fiskalnya rugi atau nol, perusahaan tersebut tidak diwajibkan setor dan tidak wajib lapor SPT Masa PPh 25
3. SPT Masa PPN 1107 PUT
PT Masa PPN 1107 PUT adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan atau pembelian barang/jasa kena pajak.
Namun, dalam kondisi tertentu, pelaporan ini tidak wajib dilakukan, khususnya jika dalam satu masa pajak tidak terjadi aktivitas perpajakan sama sekali.
Studi Kasus: Ilustrasi SPT Nihil
Contoh 1:
PT Arah Digital adalah perusahaan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, selama kuartal pertama tahun 2025, perusahaan ini tidak melakukan penjualan jasa maupun pembelian barang/jasa kena pajak.
Tidak ada faktur pajak keluaran maupun masukan yang tercatat selama periode tersebut.
Dalam kondisi ini, PT Arah Digital tidak wajib melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT karena tidak ada aktivitas yang menjadi objek pemungutan atau pemotongan PPN.
Contoh 2:
PT Logistik Maju mengalami kerugian fiskal dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Akibatnya, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berjalan menghasilkan nilai nol.
Tidak ada kewajiban setoran pajak bulanan yang muncul dari perhitungan tersebut.
Karena tidak ada angsuran yang harus disetor, PT Logistik Maju tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh 25 setiap bulan.
Ini berlaku selama tidak ada perubahan status fiskal atau ketetapan baru dari DJP yang menetapkan angsuran minimum, ya!
Cek Sebelum Tidak Melaporkan SPT
Sebelum kamu memutuskan untuk tidak melaporkan suatu jenis pajak, pastikan dulu hal-hal berikut:
1. Apakah jenis pajaknya memang dibolehkan tidak lapor bila nihil?
Pastikan bahwa pajak yang ingin kamu lewati pelaporannya memang diatur resmi boleh tidak dilaporkan dalam kondisi nihil, seperti PPh 25 atau PPN tertentu.
2. Apakah ada transaksi sekecil apa pun yang berkaitan dengan objek pajak?
Terkadang transaksi terlihat sepele, tapi tetap masuk dalam kategori objek pajak. Misalnya, pembayaran jasa atau pembelian barang yang menyertakan faktur pajak.
3. Apakah perusahaan sudah mengajukan dan disetujui sebagai NE (jika memang vakum)?
Jika perusahaan vakum atau tidak menjalankan kegiatan usaha, kamu tetap wajib lapor sampai ada pengajuan dan persetujuan status Non-Efektif (NE) dari DJP.
4. Apakah aturan terbaru perpajakan sudah kamu ikuti dan pahami?
Periksa apakah kamu sudah memperbarui pemahaman sesuai peraturan terbaru seperti PER-2/PJ/2024 yang mewajibkan pelaporan PPh 21/26 bulanan meskipun nihil.
Kesimpulan
Beberapa jenis pajak memang bisa tidak dilaporkan jika tidak ada aktivitas.
Tapi, banyak juga yang tetap wajib dilaporkan demi menjaga kepatuhan perusahaan.
Dengan mengetahui mana yang wajib dan mana yang boleh tidak dilaporkan, perusahaan bisa menghindari risiko sanksi administrasi dari DJP.
Mau konsultasi pajak sama yang profesional? Hubungi NoSlip sekarang!



