Dividen saham memang bisa jadi sumber penghasilan pasif yang lumayan, apalagi kalau kamu pegang saham dari perusahaan yang rajin bagi-bagi cuan tiap tahun.
Tapi sayangnya, dividen ini juga termasuk objek pajak alias kena potongan.
Nah, kabar baiknya, ada cara legal dan sah biar dividen kamu bisa bebas dari pajak.
Yuk, kita bahas tuntas gimana caranya!
Apa Itu Dividen Saham?
Sebelum ngomongin soal pajak, kita mulai dari basic dulu, ya!
Dividen saham itu intinya bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan ke pemegang saham.
Bisa dalam bentuk:
- Uang tunai (paling umum, disebut cash dividend)
- Saham tambahan (disebut stock dividend)
- Atau dalam beberapa kasus, bentuk lain seperti properti, janji utang, dll.
Biasanya pembagian dividen ini ditentukan pas RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), tergantung seberapa besar laba bersih yang diperoleh perusahaan.
Kalau kamu pegang saham perusahaan yang rajin kasih dividen, berarti kamu bisa dapat penghasilan pasif dari sana.
Apakah Dividen Saham Kena Pajak?
Benar, dividen saham itu objek pajak. Tapi tenang, nggak semuanya langsung kena potong.
Berdasarkan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan lebih detail lagi diatur dalam PMK No. 18/PMK.03/2021, dividen bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) kalau memenuhi dua syarat utama:
- Penerima dividen adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
- Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia
Nah, salah satu bentuk investasi yang diakui itu adalah emas batangan 99,99% yang punya standar tertentu.
Dividen yang Diinvestasikan ke Emas Bisa Bebas Pajak?
Jawabannya: BISA, tapi ada syaratnya.

Ini bukan sembarang investasi emas, ya. Kamu nggak bisa cuma beli kalung emas terus berharap bebas pajak.
Menurut Pasal 35 ayat (2) huruf e PMK No. 18/2021, dividen bisa dikecualikan dari pengenaan PPh kalau:
– Diinvestasikan ke dalam emas batangan murni (99,99%)
Bukan emas perhiasan atau campuran, tapi emas batangan (bullion/lantakan) yang punya kadar kemurnian 99,99%.
– Emasnya diproduksi di Indonesia
Jadi bukan beli emas impor dari luar negeri. Emas harus hasil produksi dalam negeri, misalnya seperti emas Antam atau UBS.
3. Sertifikat sesuai standar SNI atau LBMA
Ini penting banget. Kamu harus pastikan emas yang dibeli punya sertifikat dari:
- SNI (Standar Nasional Indonesia), atau
- LBMA (London Bullion Market Association)
Dua standar ini menjamin emas kamu diakui secara resmi dan sah buat kebutuhan pembebasan pajak.
Contoh Simpel Biar Makin Paham
Misalnya nih:
- Kamu terima dividen Rp100 juta dari saham PT XYZ.
- Kamu langsung investasikan seluruhnya ke emas batangan 99,99% dari Antam, yang punya sertifikat LBMA.
- Maka dividen tersebut nggak dikenai pajak penghasilan (PPh).
Tapi, kalau cuma sebagian yang diinvestasikan, misal Rp 70 juta aja dari total Rp 100 juta, maka sisa Rp30 juta tetap dikenakan pajak.
Keuntungan Investasi Emas dari Dividen
Meskipun emas gak kasih dividen atau bunga kayak saham atau deposito, investasi ini tetap menarik karena:
Potensi capital gain
Harga emas bisa naik terus. Contohnya:
Per 20 Februari 2025, harga emas 24K Antam tembus Rp1.708.000/gram — harga tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. (sumber: Insider Indonesia – 2025)
Kalau beli pas harga masih Rp1.500.000/gram dan sekarang udah Rp1.700.000/gram, berarti udah untung lumayan kan?
Proteksi dari inflasi
Emas itu aset safe haven. Di saat inflasi tinggi atau rupiah melemah, harga emas cenderung naik. Jadi bisa bantu jaga nilai kekayaan kamu
Legal dan bebas pajak
Selama ikuti aturan PMK 18/2021, investasi emas dari dividen ini resmi dan legal, serta bisa ngurangin beban pajak kam secara sah.
Risiko & Hal yang Perlu Diperhatiin
Biar fair, tentu ada beberapa catatan juga nih sebelum kamu putuskan investasi dividen ke emas:
- Harga emas bisa fluktuatif – walaupun jangka panjang cenderung naik, tetap bisa turun sesaat.
- Likuiditas lebih rendah dibanding saham atau deposito – kalau butuh uang cepat, harus jual fisik dulu.
- Harus simpan bukti investasi & sertifikat – biar nanti kalau dicek pajak, kamu bisa tunjukkan buktinya.
Kesimpulan
Jadi, kalau kamu masih nanya apakah dividen saham yang diinvestasikan ke emas bisa bebas pajak, jawabannya: bisa banget, asal:
- Emasnya batangan 99,99%
- Produksi dalam negeri
- Punya sertifikat SNI atau LBMA
- Diinvestasikan penuh di Indonesia
Ini strategi yang cerdas buat optimalisasi pajak sekaligus alokasikan hasil dividen ke instrumen yang cenderung aman.
Kalau kamu pemegang saham yang dapat dividen rutin, bisa banget manfaatin skema ini buat lindung nilai kekayaan, bebas pajak, dan tetap punya potensi keuntungan dari kenaikan harga emas.
Tapi, kalau kamu mau konsultasi pajak, bisa ke NoSlip aja.



