Pemerintah menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memastikan semua orang bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Program ini dibuat supaya masyarakat nggak perlu khawatir soal biaya berobat jika jatuh sakit.
Dalam program JKN ini, peserta dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Perbedaan keduanya terletak pada cara pembayaran iurannya.
Nah, di artikel ini, kita akan bahas lebih dalam tentang kedua kategori tersebut.
Mulai dari siapa saja yang masuk ke dalamnya, serta bagaimana cara mengubah status kepesertaan jika kondisi ekonomi atau pekerjaan kamu berubah.
Apa Itu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)?
BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah program yang khusus dibuat untuk masyarakat miskin dan kurang mampu.
Pemerintah menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika kamu terdaftar sebagai peserta PBI, kamu nggak perlu membayar iuran BPJS setiap bulan karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Iuran ini bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai peserta PBI, kamu berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medismu.
Namun, fasilitas rawat inap yang diberikan hanya tersedia di kelas III rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, status kepesertaan PBI ini nggak berlaku seumur hidup.
Pemerintah secara berkala memperbarui data dan jika kondisi ekonomimu membaik atau kamu nggak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu, status kepesertaan PBI bisa dicabut.
Apa Itu BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)?
BPJS Non PBI adalah kategori peserta yang harus membayar iuran sendiri.
Kelompok ini mencakup masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi, baik yang bekerja sebagai karyawan maupun yang berwirausaha.
Peserta Non PBI terbagi menjadi tiga kelompok utama:
Pekerja Penerima Upah (PPU) – Karyawan swasta, pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pekerja lain yang menerima gaji tetap. Iuran BPJS mereka dipotong dari gaji dan sebagian dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) – Mereka yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, pengusaha, freelancer, petani, atau nelayan. Iuran BPJS dibayar sendiri oleh peserta ini setiap bulan.
Bukan Pekerja (BP) – Orang yang nggak bekerja tapi punya penghasilan, misalnya investor, pemilik usaha, pensiunan, veteran, dan perintis kemerdekaan. Sebagian besar dari mereka membayar iuran sendiri, kecuali pensiunan tertentu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah atau lembaga dana pensiun.
Perbedaan Utama BPJS PBI vs BPJS Non PBI
Setelah tahu definisi dari BPJS PBI dan Non PBI, sekarang kita bahas lebih lanjut perbedaan mendasar di antara keduanya.
Perbedaan paling utama ada pada siapa yang membayar iuran setiap bulan dan bagaimana status kepesertaannya ditentukan.
Berikut ini adalah perbedaan utama antara BPJS PBI dan Non PBI:
– Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta?
BPJS PBI: Dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu atau fakir miskin yang datanya sudah tercatat dalam sistem pemerintah (DTKS) atau didaftarkan oleh pemerintah daerah.
BPJS Non PBI: Ditujukan untuk masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, baik yang bekerja sebagai karyawan penerima upah (PPU), pekerja mandiri (PBPU), atau kelompok yang bukan pekerja tetapi punya penghasilan lain (BP).
– Siapa yang Bayar Iuran?
BPJS PBI: Iurannya 100% ditanggung oleh pemerintah, baik dari APBN (bagi yang ditetapkan oleh Kemensos) maupun APBD (bagi yang didaftarkan oleh pemerintah daerah). Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun untuk iuran.
BPJS Non PBI: Iuran harus dibayar sendiri (untuk PBPU dan BP) atau dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja (untuk PPU).
– Cara Menjadi Peserta
BPJS PBI: Keanggotaannya ditentukan oleh pemerintah berdasarkan data kependudukan dan tingkat kesejahteraan di DTKS. Karena itu, tidak bisa mendaftar sendiri untuk masuk ke dalam kategori PBI.
BPJS Non PBI: Keanggotaannya bersifat aktif, artinya peserta harus mendaftar sendiri (jika termasuk PBPU atau BP) atau didaftarkan oleh tempat kerja (jika termasuk PPU).
– Hak Kelas Perawatan
BPJS PBI: Peserta mendapat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III.
BPJS Non PBI: Peserta PBPU dan BP bisa memilih kelas perawatan (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3) saat mendaftar, dengan besaran iuran yang berbeda. Sementara peserta PPU mendapatkan kelas perawatan berdasarkan gaji atau golongan mereka, meskipun nantinya akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Untuk memudahkan kamu memahami perbedaan BPJS Non PBI vs BPJS PBI, berikut ringkasannya dalam bentuk tabel:
| Fitur Pembeda | BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) | BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran) |
|---|---|---|
| Target Peserta | Fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdata. | Masyarakat mampu (Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja). |
| Sumber Iuran | Ditanggung Pemerintah (APBN/APBD). | Dibayar mandiri oleh peserta atau bersama dengan pemberi kerja. |
| Pembayaran Iuran | Gratis (ditanggung Pemerintah). | Wajib membayar iuran bulanan sesuai ketentuan. |
| Penetapan Kepesertaan | Ditetapkan oleh Pemerintah (Kemensos/Pemda) berdasarkan data (DTKS). | Mendaftar mandiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja. |
| Hak Kelas Rawat Inap | Kelas III. | Bisa memilih Kelas 1, 2, atau 3 (PBPU & BP), atau sesuai aturan gaji/golongan (PPU). (Menuju KRIS) |
Cara Mengubah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Status kepesertaan BPJS Kesehatan itu tidak permanen. Seiring waktu, kondisi ekonomi atau pekerjaan kamu bisa berubah.
Misalnya, dulu kamu bayar iuran sendiri sebagai peserta mandiri (Non PBI). Tapi sekarang kondisi keuangan nggak memungkinkan, sehingga kamu perlu beralih ke peserta yang iurannya ditanggung pemerintah (PBI).
Atau sebaliknya. Dulu kamu penerima bantuan (PBI), tapi sekarang sudah punya pekerjaan tetap, jadi harus pindah ke Non PBI.
Nah, perubahan status ini nggak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedurnya, tergantung perubahan yang kamu butuhkan. Yuk, simak langkah-langkahnya!
A) Cara Mengubah BPJS Non PBI ke PBI (Peserta Bantuan Pemerintah)
Kalau kamu merasa nggak sanggup lagi bayar iuran BPJS karena kondisi keuangan yang memburuk, kamu nggak bisa langsung ganti status di kantor BPJS. Berikut yang perlu kamu lakukan:
- Laporkan kondisi ekonomi ke Dinas Sosial atau pemerintah desa/kelurahan setempat.
- Ajukan permohonan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ini adalah database penerima bantuan pemerintah.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi, apakah kamu memang layak masuk sebagai peserta PBI.
- Jika disetujui oleh Kementerian Sosial, status BPJS-mu otomatis berubah jadi PBI, dan iuranmu akan ditanggung pemerintah.
Proses ini bergantung pada keputusan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, jadi BPJS Kesehatan nggak bisa langsung mengubah status kepesertaan kamu.
B) Cara Mengubah BPJS PBI ke Non PBI (Mandiri atau Pekerja)
Sebaliknya, kalau kamu sebelumnya peserta PBI tapi kondisi ekonomi membaik atau sudah dapat pekerjaan tetap, ada beberapa skenario perubahan:
- Dikeluarkan dari DTKS: Pemerintah rutin mengevaluasi penerima PBI. Kalau dianggap sudah mampu, status PBI kamu bisa dicabut. Kalau ini terjadi, kamu harus segera daftar ulang sebagai peserta mandiri atau melalui perusahaan tempat kerja.
- Dapat pekerjaan tetap (PPU): Kalau kamu bekerja di perusahaan, mereka wajib daftarin kamu ke BPJS sebagai peserta PPU. Status kamu otomatis berubah, dan iuran dibayar lewat pemotongan gaji plus kontribusi perusahaan.
- Mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri: Kalau kamu ingin bayar BPJS sendiri (karena ingin pilih kelas rawat yang lebih tinggi, misalnya), kamu bisa ajukan keluar dari PBI dan daftar sebagai peserta Non PBI melalui aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS, atau layanan lainnya.
Pastikan Status BPJS Selalu Aktif!
Ganti status BPJS memang butuh proses, tapi yang penting kamu selalu cek kepesertaanmu biar tetap aktif. Jangan sampai pas butuh layanan kesehatan, malah kepesertaanmu nonaktif karena perubahan status yang belum diurus.
BPJS Termasuk dalam Perhitungan PPh 21
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu tentu wajib membayar iuran setiap bulan.
Nah, tahukah kamu kalau iuran BPJS juga berpengaruh dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21?
Baik yang dibayarkan oleh perusahaan maupun yang kamu bayar sendiri, ada perlakuan pajak yang berbeda:
Jika Dibayarkan Perusahaan: Iuran BPJS yang ditanggung perusahaan dianggap sebagai tunjangan atau fasilitas tambahan buat karyawan. Makanya, dalam perhitungan PPh 21, jumlah ini bakal masuk ke penghasilan bruto karyawan.
Jika Dibayar Sendiri oleh Karyawan: Sebaliknya, kalau kamu yang bayar sendiri iuran BPJS Kesehatan, sayangnya iuran ini nggak bisa dipakai buat mengurangi penghasilan bruto saat perhitungan PPh 21.
Singkatnya, iuran BPJS memang berpengaruh dalam perhitungan PPh 21, tapi perlakuannya beda tergantung siapa yang bayar.
Kalau perusahaan yang nanggung, jumlahnya bakal dihitung sebagai bagian dari penghasilan kamu. Tapi kalau kamu yang bayar sendiri, iuran itu nggak bisa jadi pengurang pajak.
Kesimpulan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang merata untuk semua masyarakat Indonesia.
Peserta JKN dibagi menjadi dua kelompok utama: Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dan iurannya ditanggung pemerintah.
Sementara Non PBI diperuntukkan bagi mereka yang dianggap mampu secara ekonomi dan harus membayar iuran sendiri atau melalui tempat kerja.
Status kepesertaan dalam JKN ini tidak bersifat permanen dan bisa berubah tergantung pada kondisi ekonomi dan pekerjaan seseorang.
Kalau ada perubahan status dari Non PBI ke PBI atau sebaliknya, ada proses verifikasi dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Proses ini melibatkan instansi pemerintah seperti Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat.
Para pebisnis jangan lupa untuk optimasi bisnis lokal menggunakan seo.



