Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, terutama bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik yang aktif maupun Non-Efektif.
Namun, ada kalanya kita perlu menonaktifkan NPWP atau mengubah statusnya menjadi non-efektif.
Nah, artikel kali ini akan mengupas tuntas cara menonaktifkan NPWP, serta perbedaan antara menonaktifkan dan menghapus NPWP.
Bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang hal ini, yuk simak penjelasan berikut!
Pengertian dan Fungsi NPWP
Sebelum masuk ke topik utama, ada baiknya kita memahami dulu apa itu NPWP dan fungsinya.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
NPWP ini berfungsi sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Artinya, NPWP bukan sekadar nomor yang tercatat di Kementerian Keuangan, tetapi juga berperan besar dalam menjalankan urusan pajak kita.
Selain sebagai identitas diri dalam perpajakan, NPWP juga membantu memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak lebih mudah untuk dipantau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alasan Orang Mengubah Status dan Jadi NPWP Non-Efektif
Ada beberapa alasan mengapa seseorang memilih untuk menonaktifkan atau mengubah status NPWP-nya menjadi non-efektif.
Beberapa alasan umum yang sering dijumpai antara lain:
- Tidak lagi berbisnis
Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya melakukan usaha, namun sudah tidak lagi menjalankan aktivitas tersebut. - Penghasilan di bawah PTKP
Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (Saat ini Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan). - Tidak ada transaksi pajak dalam waktu tertentu
Jika Wajib Pajak tidak melakukan transaksi pembayaran pajak dalam waktu 2 tahun berturut-turut. - Bertempat tinggal di luar negeri
Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan tidak berniat kembali ke Indonesia. - Kepentingan administratif lain
Ingin menggunakan NPWP hanya untuk kebutuhan administratif, misalnya untuk membuka rekening bank atau melamar pekerjaan.
Syarat Penonaktifan dan Pengubahan Status NPWP
Selain alasan administratif di atas, ada beberapa syarat sebelum menonaktifkan atau mengubah status NPWP.
Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP tapi belum diterbitkan keputusan.
Dengan memenuhi salah satu alasan dan syarat tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP atau mengubah statusnya menjadi non-efektif.
Cara Menonaktifkan NPWP dan Mengubah Status Wajib Pajak Non-Efektif
Untuk menonaktifkan NPWP atau mengubah status Wajib Pajak menjadi non-efektif, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan.
Proses ini cukup sederhana, namun kamu harus memperhatikan setiap langkahnya agar permohonan diterima dengan baik.
Berikut adalah langkah-langkah detail yang perlu kamu ikuti:
Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti:
- Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Formulir ini dapat diakses secara online atau langsung di kantor pajak (KPP). - Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif
Surat ini berisi pernyataan dari kamu yang menjelaskan alasan mengapa NPWP perlu dinonaktifkan.
- Dokumen Pendukung
Kalau kamu tidak lagi menjalankan usaha, siapkan dokumen yang mendukung, seperti surat penutupan usaha atau bukti bahwa kamu tidak memiliki pendapatan yang kena pajak.
Tapi, kalau alasanya tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, lampirkan bukti tempat tinggal di luar negeri, seperti visa, paspor, atau surat keterangan tinggal di luar negeri.
Beda lagi kalau penghasilanmu di bawah PTKP, kamu bisa menyertakan bukti penghasilan (misalnya, slip gaji atau rekening koran) yang menunjukkan bahwa penghasilanmu tidak memenuhi batas minimal.
Mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan untuk menonaktifkan NPWP atau mengubah status menjadi non-efektif.
Formulir ini tersedia dalam dua cara pengisian:
- Secara Online (E-Registration):
Kamu bisa mengakses aplikasi e-registration di situs pajak.go.id. - Secara Manual (Kunjungi KPP):
Kalau kamu memilih untuk mengajukan permohonan secara manual, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP kamu terdaftar.
Mengirimkan Dokumen (Jika Mengajukan Secara Manual)
Jika kamu memilih untuk mengajukan permohonan secara manual, pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum kamu datang ke KPP.
Beberapa dokumen yang perlu kamu serahkan adalah:
- Formulir permohonan penetapan Wajib Pajak non-efektif yang sudah diisi.
- Surat pernyataan Wajib Pajak non-efektif yang sudah ditandatangani.
- Dokumen pendukung (bukti-bukti pendukung yang relevan dengan alasan permohonan non-efektif, misalnya bukti penutupan usaha, bukti tempat tinggal di luar negeri, dll.).
Jika kamu tidak bisa datang langsung, kamu bisa mengirimkan dokumen tersebut melalui pos atau menggunakan jasa kurir.
Pastikan kamu mendapatkan bukti pengiriman surat agar permohonanmu tercatat dengan baik, ya!
Menunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan
Setelah semua dokumen diterima oleh DJP, mereka akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa kamu memenuhi persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak non-efektif.
Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kondisi dan kelengkapan dokumen yang kamu serahkan.
Jika permohonanmu disetujui, status NPWP kamu akan diubah menjadi non-efektif.
Kamu akan mendapatkan surat keputusan atau pemberitahuan yang menyatakan bahwa status NPWP kamu telah berubah menjadi non-efektif.
Apa yang Terjadi Setelah NPWP Dinonaktifkan?
Setelah permohonan diterima dan status NPWP kamu diubah menjadi non-efektif, beberapa hal berikut akan terjadi:
- Tidak Perlu Melaporkan SPT Tahunan
Sebagai Wajib Pajak yang statusnya sudah non-efektif, kamu tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). - Tidak Ada Kewajiban Membayar Pajak
Ini berlaku selama tidak ada transaksi pajak yang memerlukan pembayaran. - Dapat Mengaktifkan Kembali NPWP
Jika suatu saat nanti kamu mulai kembali bekerja atau berusaha, dan penghasilanmu melebihi PTKP, kamu dapat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP yang telah dinonaktifkan.
Prosesnya biasanya lebih cepat dibandingkan dengan pembuatan NPWP baru.
Kesimpulan
Menonaktifkan NPWP dan mengubah status menjadi non-efektif bisa menjadi pilihan yang tepat jika kamu tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan untuk sementara waktu.
Prosedurnya cukup mudah, selama kamu memenuhi syarat yang ditentukan.
Jadi, kalau kamu merasa NPWP sudah tidak lagi relevan untukmu, jangan ragu untuk mengikuti prosedur ini, ya!
Kalau masih ada yang dipertimbangkan dan butuh bantuan, kamu bisa konsultasi ke NoSlip!



