Daftar Tabel

Cara Menonaktifkan NPWP Online dan Ubah Status Wajib Pajak Jadi Non-Efektif

Cara Menonaktifkan NPWP Online dan Ubah Status Wajib Pajak Jadi Non-Efektif

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas penting bagi setiap individu atau badan usaha yang punya kewajiban membayar pajak di Indonesia. 

NPWP ini berguna untuk urusan administrasi perpajakan dan memastikan seseorang atau perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku.

Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan NPWP atau mengubah statusnya menjadi non-efektif. 

Kabar baiknya, sekarang proses ini bisa dilakukan secara online, jadi nggak perlu repot datang langsung ke kantor pajak.

Perbedaan Menonaktifkan NPWP vs Menghapus NPWP

Banyak orang masih mengira kalau menonaktifkan NPWP itu sama dengan menghapusnya. Padahal, keduanya itu sangat berbeda ya!

– Menghapus NPWP (Wajib Pajak Hapus): Ini dilakukan kalau seseorang atau badan usaha sudah benar-benar nggak memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Kalau NPWP dihapus, artinya sudah nggak berlaku lagi alias ‘mati’ secara permanen. Kalau nantinya butuh NPWP lagi, harus daftar ulang kembali dari nol.

– Menonaktifkan NPWP (Wajib Pajak Non-Efektif): Ini beda dari penghapusan. Status ini membuat NPWP sementara nggak aktif, tapi tetap tercatat dalam sistem. Kalau suatu saat ingin mengaktifkannya lagi, cukup mengikuti prosedur yang berlaku tanpa harus bikin NPWP baru.

Alasan Menonaktifkan NPWP atau Mengubah Status Wajib Pajak

Beberapa alasan kenapa seseorang ingin menonaktifkan NPWP atau mengubah statusnya menjadi non-efektif, di antaranya:

1. Sudah Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Wajib Pajak

Kalau seseorang sudah nggak punya penghasilan yang memenuhi kriteria kena pajak, bisa ajukan status non-efektif biar nggak perlu lapor pajak lagi.

2. Pindah ke Luar Negeri

Kalau pindah dan menetap di luar negeri serta nggak punya penghasilan di Indonesia lagi, bisa mengajukan permohonan non-efektif supaya nggak ada kewajiban pajak di dalam negeri.

3. Punya NPWP Ganda

Kalau tanpa sengaja punya lebih dari satu NPWP akibat kesalahan administrasi, salah satu NPWP bisa dinonaktifkan biar nggak terjadi duplikasi data pajak.

4. Pensiun atau Sudah Tidak Bekerja Lagi

Buat yang sudah pensiun atau nggak punya penghasilan tetap lagi, NPWP bisa dinonaktifkan biar nggak perlu repot urus laporan pajak yang sebenarnya sudah nggak relevan.

5. Wajib Pajak Meninggal Dunia

Kalau wajib pajak sudah meninggal dunia, ahli warisnya bisa mengajukan penghapusan atau perubahan status NPWP jadi non-efektif biar nggak ada kewajiban pajak yang masih berjalan.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menonaktifkan NPWP

Sebelum mengajukan permohonan penonaktifan NPWP, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Berikut daftar syarat dan dokumen yang perlu disiapkan:

– Formulir Permohonan

Kamu harus mengisi formulir permohonan untuk menonaktifkan NPWP atau mengubah statusnya menjadi Wajib Pajak Non-Efektif. Formulir ini bisa kamu unduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau ambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

– Kartu NPWP Asli

Kamu wajib melampirkan kartu NPWP asli sebagai bukti kepemilikan yang akan dinonaktifkan.

– Fotokopi KTP

Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi KTP agar identitas kamu bisa dicocokkan dengan data di DJP.

– Dokumen Pendukung Sesuai Alasan Penonaktifan

Dokumen tambahan ini berfungsi sebagai bukti alasan kamu ingin menonaktifkan NPWP. Contohnya seperti:

  • Surat Keterangan Pensiun – bagi yang sudah pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak.
  • Surat Kematian – jika wajib pajak sudah meninggal, ahli waris bisa mengajukan penonaktifan NPWP dengan menyertakan dokumen ini.
  • Dokumen Pembubaran Usaha – jika NPWP yang akan dinonaktifkan adalah milik badan usaha yang sudah tutup.
  • Dokumen Lainnya – sesuai dengan alasan yang kamu ajukan.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Biar nggak ribet, sekarang kamu bisa menonaktifkan NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya:

Akses Website Resmi DJP

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
  2. Gunakan Layanan Live Chat Kring Pajak 1500200
  3. Kalau ada yang kurang jelas atau butuh bantuan, kamu bisa menghubungi layanan kring pajak di 1500200 atau gunakan fitur live chat di website DJP
  4. Isi Formulir Permohonan Secara Online
  5. Masuk ke akun DJP Online.
  6. Pilih menu layanan untuk menonaktifkan NPWP.
  7. Lengkapi formulir permohonan dengan data yang diminta.
  8. Unggah Dokumen Pendukung
  9. Scan dan unggah semua dokumen yang sudah kamu siapkan sesuai alasan penonaktifan NPWP.
  10. Ikuti Proses yang Diberikan
  11. Setelah permohonan diajukan, kamu akan menerima notifikasi tentang status pengajuan.
  12. Kalau ada dokumen tambahan yang perlu dikirim, segera unggah sesuai permintaan DJP.
  13. Tunggu proses verifikasi dari petugas pajak. Jika permohonan disetujui, NPWP kamu akan dinonaktifkan.

Cara Mengubah Status Wajib Pajak Menjadi Non-Efektif

Kadang-kadang, seseorang atau bisnis udah nggak punya kewajiban bayar pajak lagi karena berbagai alasan, misalnya udah nggak punya penghasilan atau usahanya udah tutup. 

Kalau udah kayak gitu, status wajib pajaknya bisa diubah jadi Non-Efektif (NE) supaya nggak perlu lapor SPT Tahunan dan terhindar dari sanksi administrasi dikutip dari OnlinePajak.

Nah, berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu lakukan buat mengubah status pajak jadi Non-Efektif.

1. Ajukan Permohonan ke KPP atau Online

Langkah pertama, kamu perlu ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang sesuai dengan domisilimu. 

Tapi kalau nggak mau ribet datang langsung, kamu juga bisa urus secara online lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi DJP Online.

2. Isi Formulir Permohonan Non-Efektif

Setelah ajukan permohonan, kamu bakal diminta isi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. 

Formulir ini berisi data pribadi atau data usaha kamu, plus alasan kenapa kamu mau ubah status pajak jadi NE. Pastikan isi formulirnya lengkap dan benar supaya nggak ada kendala dalam prosesnya.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Supaya permohonan kamu bisa diproses, ada beberapa dokumen yang harus kamu lampirkan, seperti:

  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KTP (untuk perorangan)
  • Surat pernyataan kalau kamu udah nggak punya penghasilan atau usaha
  • Dokumen lain yang mungkin diminta oleh KPP sesuai dengan kondisi kamu

4. Pastikan Permohonan Diproses

Setelah semua dokumen kamu serahkan, pihak KPP bakal memverifikasi dan mengevaluasi permohonan kamu. Kalau disetujui, status pajak kamu bakal diubah jadi Non-Efektif.

Kamu bisa cek status permohonannya lewat DJP Online atau langsung hubungi KPP tempat kamu mengajukan permohonan.

Manfaat Mengubah Status Wajib Pajak Jadi Non-Efektif

Mengubah status pajak jadi Non-Efektif punya beberapa keuntungan buat kamu, di antaranya:

– Bebas Lapor SPT Tahunan

Kalau status pajak kamu udah Non-Efektif, kamu nggak perlu repot lagi lapor SPT Tahunan setiap tahun.

– Terhindar dari Sanksi Administrasi

Kalau kamu nggak lapor SPT tapi belum ubah status jadi Non-Efektif, bisa-bisa kena denda administratif. Dengan ubah status, kamu nggak perlu khawatir soal sanksi pajak yang nggak perlu.

3. NPWP Bisa Diaktifkan Lagi Kalau Diperlukan

Kalau suatu saat kamu mulai usaha lagi atau punya penghasilan, NPWP bisa diaktifkan kembali dengan ajukan permohonan ke KPP. Prosesnya juga cukup mudah dan nggak perlu bikin NPWP baru dari awal.

Baca Juga: Kriteria Orang yang Wajib vs Tidak Wajib Lapor Pajak SPT Tahunan

Kesimpulan

Menonaktifkan NPWP atau mengubah status jadi Non-Efektif bisa jadi solusi kalau kamu udah nggak punya kewajiban pajak lagi, misalnya karena nggak punya penghasilan, pensiun, atau pindah ke luar negeri. 

Prosesnya sekarang makin gampang karena bisa dilakukan secara online lewat DJP Online tanpa harus repot datang ke kantor pajak. 

Bedanya, kalau NPWP dihapus itu berarti hilang permanen, sedangkan kalau dinonaktifkan, statusnya cuma sementara dan bisa diaktifkan lagi kalau dibutuhkan. 

Pastikan kamu menyiapkan dokumen yang sesuai biar prosesnya lancar dan nggak ada kendala. 

Dengan status Non-Efektif, kamu jadi nggak perlu lapor SPT Tahunan dan bisa terhindar dari sanksi administratif. 

Tapi kalau suatu saat kamu butuh NPWP lagi, tinggal ajukan reaktivasi tanpa harus bikin baru. 

Daftar Tabel