Daftar Tabel

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Ini Cara Hitung yang Tepat!

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Ini Cara Hitung yang Tepat!

PTKP adalah angka hitung yang menentukan batas penghasilan yang gak dikenakan pajak. 

Jadi, pajak hanya dikenakan pada penghasilan yang lebih dari PTKP tersebut, ya!

Kira-kira gimana cara hitungnya?

Di artikel ini, kita bakal bahas cara hitung PTKP dan contoh perhitungannya berdasarkan status wajib pajak sesuai peraturan terbaru.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

PTKP adalah potongan dari penghasilan bruto yang diberikan ke wajib pajak sebelum hitung pajak penghasilan (PPh). 

Tujuannya supaya pajak yang dibayar lebih ringan, sesuai dengan kondisi ekonomi dan status keluarga, ya!

Jadi, dengan adanya PTKP, orang yang berpenghasilan rendah atau punya tanggungan bisa merasa lebih terbantu. 

Aturan yang jadi dasar hukum PTKP sekarang adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, yang diperbarui lewat UU No. 7 Tahun 2021. 

Di samping itu, aturan-aturan ini kasih panduan jelas tentang jumlah PTKP dan cara menghitungnya, supaya wajib pajak bisa lebih paham hak dan kewajibannya.

Apa Komponen Hitung PTKP?

PTKP menentukan penghasilan yang gak dikenakan pajak dan jumlah ini berbeda-beda tergantung komponennya.

Beberapa hal yang mempengaruhi perhitungan PTKP antara lain:

– Status Perkawinan

Apa kamu masih lajang, sudah menikah, atau punya anak dan anggota keluarga lain yang ditanggung?

Status ini bakal mempengaruhi besaran PTKP yang bisa kamu dapat, ya!

– Jumlah Tanggungan Keluarga

Maksimal tiga orang, misalnya anak-anak atau anggota keluarga lain yang kamu tanggung. 

Perlu dicatat, kalau semakin banyak tanggungan, semakin besar potongan PTKP-nya.

– Regulasi yang Berlaku

Tarif PTKP ini bisa berubah tiap tahun, tergantung keputusan pemerintah.

Jadi, jangan lupa cek peraturan terbaru biar gak keliru saat menghitung, ya!

Ini adalah tarif PTKP yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016.

Cara Hitung PTKP

Perhitungan ini untuk mengetahui berapa besar penghasilan yang gak dikenakan pajak setiap tahun. 

Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut untuk menghitung PTKP, ya!

1. Tentukan Status Perkawinan

Tentukan status perkawinanmu, apakah masih lajang (TK), sudah menikah (K), atau punya tanggungan (K/1, K/2, K/3). 

Status ini bakal menetukan berapa besar PTKP yang kamu dapat.

2. Hitung Jumlah Tanggungan

Perhatikan berapa banyak anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 orang.

Tanggungan anggota keluarga mencakup keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.

– Sedarah Lurus: Keluarga langsung yang terhubung dengan garis keturunan, seperti ayah, ibu, dan anak kandung.

– Semenda Lurus: Keluarga yang terhubung melalui perkawinan, seperti mertua dan anak tiri.

Namun, perlu diingat bahwa saudara kandung dan saudara ipar yang jadi tanggungan wajib pajak tidak mendapatkan tambahan pengurangan PTKP, ya!

3. Pakai Tabel PTKP

Gunakan tabel PTKP yang berlaku untuk ngitung batas penghasilan yang gak kena pajak.

Tabel ini menentukan berapa besar PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.

4. Kurangi Penghasilan Bruto dengan PTKP

Setelah tahu jumlah PTKP, kurangi penghasilan bruto kamu, ya!

Hasilnya adalah penghasilan yang kena pajak (PKP), setelah dipotong PTKP.

Contoh Perhitungan PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak

Berikut adalah beberapa contoh perhitungan PTKP berdasarkan status wajib pajak:

a. WP Tidak Kawin Tanpa Tanggungan (TK/0) 

PTKP: Rp 54.000.000

Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

PKP = Rp 70.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 16.000.000

b. WP Tidak Kawin Punya 1 Tanggungan (TK/1)

PTKP: Rp 58.500.000

Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

PKP = Rp 70.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 14.500.000

c. WP Tidak Kawin Punya 2 Tanggungan (TK/2)

PTKP: Rp 63.000.000.

Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

PKP = Rp 70.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 7.000.000

d. WP Tidak Kawin Punya 3 Tanggungan (TK/3)

PTKP: Rp 67.500.000.

Penghasilan bruto tahunan: Rp 70.000.000

PKP = Rp 70.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 2.500.000.

Contoh di atas hanya sebagian aja dan berlaku skema yang sama sesuai dengan kondisi keluarga dan status pernikahan.

Baca Juga: Dokumen untuk Lapor SPT Badan, Ini Rinciannya!

Tips Hitung PTKP yang Tepat

Kesalahan menghitung PTKP bisa berakibat pada perhitungan pajak yang gak akurat.

Ini bisa bikin pajak yang dibayar terlalu banyak atau malah terlalu sedikit.

Nah, ada tips yang bisa kamu perhatikan dan terapkan dalam menghitung PTKP, apa aja?

1. Update Tabel PTKP Setiap Tahun

PTKP bisa berubah tiap tahun, jadi cek selalu peraturan terbaru biar gak keliru ngitungnya!

2. Gunakan Alat Bantu

Kalau bingung, gunakan kalkulator pajak online atau konsultasikan dengan ahli pajak untuk memastikan perhitunganmu akurat, ya!

3. Simpan Dokumen Pendukung

Pastikan kamu menyimpan bukti tanggungan keluarga, seperti akta kelahiran anak atau dokumen pernikahan.

Ini untuk menghindari masalah saat pelaporan pajak nanti.

4. Perhatikan Penghasilan Bruto

Jangan lupa hitung penghasilan bruto dengan teliti juga!

Karena PTKP dihitung dari penghasilan bruto, jadi pastikan data penghasilanmu sudah benar.

Kesimpulan

PTKP itu batas penghasilan yang gak kena pajak, hitungannya tergantung kamu sudah nikah atau belum, dan berapa orang yang ditanggung. 

Cara ngitungnya tinggal kurangin penghasilan kotor kamu pake nilai PTKP sesuai status.

Masih bingung ngitung pajaknya? Tenang, tim ahli pajak NoSlip siap bantuin!

Konsultasi sekarang!

Daftar Tabel