Daftar Tabel

Bagaimana Cara Pencabutan PKP? Ini Syaratnya!

Bagaimana Cara Pencabutan PKP? Ini Syaratnya!

Pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan langkah pengusaha yang sebelumnya telah terdaftar sebagai PKP, namun kini berubah pikiran.

Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap bagaimana cara membatalkan PKP dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukannya.

Apakah PKP Bisa Dibatalkan?

Jawabannya adalah ya, PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dibatalkan. 

Jika suatu saat usaha kamu sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi PKP atau sudah tidak beroperasi lagi, kamu berhak untuk mengajukan pencabutan status tersebut.

PKP adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Status ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada kondisi tertentu.

Namun, perlu diingat bahwa pencabutan status PKP tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DJP. 

Hal yang Bisa Menyebabkan Dicabutnya Pengukuhan PKP

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan status PKP bisa dicabut. 

Pengusaha yang sebelumnya terdaftar sebagai PKP bisa mengajukan pencabutan apabila memenuhi salah satu atau beberapa hal berikut:

1. Omzet Usaha Turun di Bawah Batas Wajib PKP

Salah satu alasan utama pengusaha mengajukan pencabutan PKP adalah karena omzet atau pendapatan usaha turun di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh DJP. 

Saat ini, batas omzet untuk menjadi PKP adalah Rp 4,8 miliar per tahun. 

Jika omzet usaha kamu turun dan tidak lagi mencapai batas tersebut, kamu bisa mengajukan pembatalan status PKP.

2. Usaha Tidak Lagi Beroperasi

Jika usaha kamu sudah tidak beroperasi lagi, misalnya karena ditutup atau berhenti berproduksi, maka status PKP kamu bisa dicabut. 

Ini bisa terjadi jika bisnis kamu sudah tidak lagi menjalankan kegiatan ekonomi yang dikenakan pajak.

3. Pindah Usaha atau Perubahan Kegiatan Usaha

Jika terjadi perubahan jenis usaha yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi PKP, maka pencabutan juga bisa dilakukan. 

Misalnya, kamu sebelumnya menjalankan usaha perdagangan barang dan kini beralih menjadi usaha jasa yang tidak dikenakan PPN, maka status bisa dicabut.

4. Permintaan dari Pengusaha Sendiri

Kamu sebagai pengusaha juga bisa mengajukan pencabutan PKP secara sukarela jika merasa bahwa menjadi PKP sudah tidak relevan lagi untuk bisnismu. 

Ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan kepada DJP.

Apa Syarat Pencabutan PKP?

Untuk mengajukan pencabutan PKP, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. 

Proses ini tidak bisa sembarangan dan ada prosedur yang harus diikuti untuk memastikan bahwa pengajuan kamu diterima.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu penuhi:

1. Melampirkan Surat Permohonan Pencabutan PKP

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan pencabutan PKP ke DJP. 

Permohonan ini harus dilengkapi dengan surat permohonan yang berisi alasan mengapa kamu mengajukan pencabutan serta data lengkap usaha kamu.

2. Omzet Usaha Tidak Lagi Melebihi Batas PKP

Salah satu syarat untuk mencabut PKP adalah omzet usaha kamu tidak lagi mencapai batas yang ditentukan, yaitu Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. 

Jika usaha kamu sudah tidak lagi memenuhi syarat ini, kamu bisa mengajukan pencabutan.

3. Mengisi Formulir yang Ditetapkan oleh DJP

Kamu perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan pencabutan PKP. 

Formulir ini bisa kamu unduh atau dapatkan melalui kantor pajak setempat.

4. Tidak Ada Kewajiban Pajak yang Tertunda

Pastikan bahwa usaha kamu tidak memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan. 

Jika ada tunggakan pajak, kamu harus menyelesaikan kewajiban tersebut terlebih dahulu sebelum pengajuan dapat diproses.

5. Melakukan Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Terakhir

 Sebelum pengajuan pencabutan PKP, pastikan kamu sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Terakhir dengan benar. 

Jika SPT pajak kamu belum dilaporkan, proses pencabutan bisa terhambat.

6. Menyertakan Dokumen Pendukung

Beberapa dokumen pendukung lainnya seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bukti pengalihan atau perubahan usaha, dan bukti lainnya yang mendukung alasan pengajuan pencabutan, bisa diminta oleh DJP.

Syarat Dokumen Permohonan Pencabutan PKP

Untuk membatalkan status PKP (Pengusaha Kena Pajak), ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dan diajukan. 

Persyaratan tersebut harus lengkap agar proses pembatalan bisa berjalan lancar, ya!

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan:

1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP 

Formulir ini harus diisi untuk memulai proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Dokumen asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Ini adalah bukti bahwa Anda sebelumnya telah terdaftar sebagai PKP.

3. Salinan KTP dan NPWP pengurus/likuidator

Untuk memastikan identitas pihak yang mengajukan, perlu dilampirkan fotokopi KTP dan NPWP dari pengurus atau likuidator perusahaan.

4. Salinan Akta Pendirian dan/atau Perubahan

Jika ada perubahan struktur usaha atau kepengurusan, salinan akta ini juga harus disertakan.

5. Dokumen pendukung lain yang relevan

Misalnya, surat pernyataan atau bukti yang menjelaskan alasan pengajuan pembatalan PKP.

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, pengusaha bisa mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini dia contoh formulir pencabutan pengukuhan PKP

Formulir pencabutan pengukuhan PKP

Cara Mengajukan Permohonan Pencabutan PKP

Langkah yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. 

Proses pembatalan PKP bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Permohonan Pembatalan PKP Secara Online

Kalau kamu pilih mengurus pencabutan secara daring atau online, bisa lakukan langkah berikut ini:

1. Isi Formulir Pencabutan PKP melalui aplikasi e-Registration di DJP Online.  

2. Permohonan yang diajukan secara online akan dianggap sudah ditandatangani secara digital, jadi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual.

3. Unggah salinan digital (Softcopy) dari dokumen pendukung yang diperlukan.

4. Kirim permohonan tersebut ke KPP yang terdaftar.

5. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, Kepala KPP akan mengirimkan email pemberitahuan ke pengusaha yang bersangkutan.

6. Jika permohonan lengkap, KPP akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

7. Setelah dilakukan pemeriksaan dan permohonan disetujui, KPP akan mengirimkan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP ke pengusaha.

Permohonan Pembatalan PKP Secara Tertulis

Kalau ingin mengurusnya secara langsung ke kantor pajak, bisa lakukan hal ini:

1. Datang langsung ke KPP tempat pengusaha terdaftar dan menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

2. Ambil nomor antrean untuk pelayanan.

3. Isi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP, tanda tangani, dan lampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya.

4. Serahkan berkas permohonan ke petugas di TPT KPP.

5. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.

6. Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan memberikan LPAD (Lembar Pengawasan Arus Dokumen) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bukti permohonan diterima.

7. Setelah itu, pengusaha dapat mengambil Surat Pencabutan PKP di KPP yang bersangkutan.

Dengan mengikuti salah satu cara di atas, pengusaha dapat mengajukan pembatalan PKP sesuai dengan prosedur.

Nah, contoh Surat Permohonan Pencabutan PKP sebagai berikut:

Contoh Surat Permohonan Pencabutan PKP

Berapa Lama Proses Pencabutan PKP Badan?

Setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk membatalkan status PKP, Direktur Jenderal Pajak wajib memeriksa dan memverifikasi permohonan tersebut. 

Keputusan terkait permohonan ini harus diberikan dalam waktu 6 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.

Jadi penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan dokumen yang diajukan sudah lengkap dan benar, agar tidak ada kendala dalam proses tersebut.

Kesimpulan

Membatalkan atau mencabut status PKP bukanlah hal yang sulit, tetapi kamu perlu memastikan bahwa semua syarat dan prosedur diikuti dengan benar. 

Jika usahamu sudah tidak memenuhi batas omzet atau tidak lagi beroperasi, kamu bisa mengajukan permohonan pencabutan PKP melalui kantor pajak terdekat.

Setelah permohonan diajukan, DJP akan memverifikasi data dan dokumen kamu, dan dalam waktu sekitar 6 bulan.

Daftar Tabel