Banyak pengusaha yang masih bingung soal kewajiban pajak, terutama mengenai apakah UMKM kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tidak.
Padahal, memahami aturan pajak itu penting banget supaya usaha kita tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum.
Jadi, kalau kamu punya usaha mikro, kecil, atau menengah, dan penasaran apakah usaha kamu kena PPN atau tidak, yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Definisi UMKM

Sebelum membahas tentang apakah UMKM kena PPN, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan UMKM.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan kelompok usaha berdasarkan kriteria tertentu, baik itu dalam hal omzet maupun aset.
Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
– Usaha Mikro dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 300 juta dan aset yang dimiliki tidak lebih dari Rp 50 juta.
– Tergolong Usaha Kecil memiliki omzet tahunan antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar dan aset antara Rp 50 juta – Rp 500 juta.
– Usaha Menengah punya omzet tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar dan aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja.
Meskipun penting, banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami kewajiban pajak yang harus mereka jalani, terutama terkait dengan PPN.
Apa yang Termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Secara umum, PKP adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas barang atau jasa yang mereka jual atau berikan.
Di Indonesia, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar.
Jika omzet tahunan pengusaha lebih rendah, maka mereka tidak wajib terdaftar sebagai PKP dan tidak diwajibkan memungut PPN dari pelanggan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) .
Namun, meskipun pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan menjadi PKP, mereka masih bisa menjadi PKP secara sukarela.
Jadi, jika UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar ingin mengklaim PPN yang telah dibayar, mereka bisa mendaftar menjadi PKP.
Pilihan ini sering kali dilakukan oleh pengusaha yang memiliki banyak transaksi dengan pihak lain yang sudah menjadi PKP.
Apakah UMKM Kena Pajak Penghasilan (PPh) 23?
Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak atas pembayaran berupa jasa, sewa, atau penggunaan hak tertentu.
PPh 23 ini sering diterapkan pada transaksi antara pengusaha kecil (seperti UMKM) dan pengusaha besar.
Selain itu, PPh 23 biasanya dikenakan pada pembayaran yang dilakukan oleh pihak lain pada UMKM untuk pembelian barang/jasa tertentu.
Tarif PPh 23 berkisar antara 2% hingga 15% , tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.
Misalnya, jika UMKM menyediakan jasa kepada perusahaan besar, perusahaan tersebut dapat memotong PPh 23 sebelum membayar UMKM.
Namun, tidak semua UMKM dikenakan PPh 23 , ya!
Pengusaha kecil yang mengalirkan sebagian besar pendapatannya dari penjualan barang atau jasa ke konsumen perorangan biasanya tidak dikenakan PPh 23.
PPh 23 lebih sering berlaku dalam hubungan bisnis antar perusahaan, di mana satu pihak melakukan pemotongan pajak atas pembayaran pada pihak lain.
Selain itu, ada beberapa jenis penghasilan UMKM yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23.
Seperti jika UMKM adalah bagian dari jenis usaha yang mendapatkan fasilitas pajak tertentu atau jika transaksi tersebut tidak memenuhi syarat.
Apakah UMKM Kena PPN?
Pada dasarnya, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar tidak wajib memungut PPN.
Hal ini berarti mereka tidak dikenakan kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN atas transaksi yang mereka lakukan.
Namun, meskipun tidak wajib, UMKM masih memiliki opsi untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika mereka menginginkannya.
Beberapa alasan mengapa UMKM memilih menjadi PKP meskipun omzet mereka di bawah Rp 4,8 miliar antara lain:
– Mengklaim PPN masukan: Jika membeli barang atau jasa dari PKP lain, mereka bisa mengklaim PPN yang sudah dibayar tersebut.
– Meningkatkan kredibilitas bisnis: Banyak perusahaan besar atau badan usaha yang lebih memilih bertransaksi dengan pengusaha yang sudah menjadi PKP, loh!
Jika UMKM memilih untuk menjadi PKP, maka mereka harus mulai memungut PPN dari setiap transaksi yang mereka lakukan.
Dalam hal ini, UMKM wajib melaporkan dan menyetor PPN yang mereka terima ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk UMKM yang tidak terdaftar sebagai PKP, mereka tidak perlu memungut PPN dari pelanggan.
Pajak UMKM Setelah 7 Tahun
Banyak pelaku UMKM yang mungkin tidak tahu bahwa pajak yang dikenakan pada UMKM bisa berubah setelah beberapa tahun beroperasi.
Setelah beroperasi selama sekitar 7 tahun, beberapa hal bisa terjadi pada kewajiban perpajakan UMKM, terutama jika omzet melebihi batas tertentu.
– Pajak Penghasilan (PPh): UMKM yang telah berkembang dan memiliki omzet lebih besar akan dikenakan PPh Badan atau PPh 21 (untuk karyawan) sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika omzet UMKM sudah melebihi Rp 4,8 miliar, maka mereka diwajibkan menjadi PKP dan harus memungut PPN pada setiap transaksi.
– Kewajiban administrasi pajak: UMKM yang sudah memiliki omzet yang lebih besar juga harus siap dengan kewajiban administrasi pajak yang lebih kompleks, ya!
Seperti pelaporan pajak secara periodik dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih rinci.
Seiring dengan bertambahnya usia dan perkembangan UMKM, pajak yang dikenakan bisa lebih rumit, terutama terkait dengan pelaporan dan pembayaran.
Oleh karena itu, UMKM perlu memahami peraturan pajak yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika perlu, ya!
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, kita bisa simpulkan beberapa hal, ya!
– UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tidak wajib memungut PPN dan tidak perlu terdaftar sebagai PKP, tapi bisa memilih untuk menjadi PKP.
– PPh 23 mungkin dikenakan kepada UMKM yang melakukan transaksi dengan perusahaan besar, tetapi tidak semua UMKM terkena pajak ini.
– Setelah UMKM beroperasi lebih dari 7 tahun dan omzet meningkat, mereka akan menghadapi kewajiban pajak yang lebih besar.
Pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku akan membantu UMKM untuk mengelola kewajiban pajak dengan lebih baik.



