UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) membawa banyak perubahan dalam dunia perpajakan, terutama bagi pengusaha restoran.
Jika kamu menjalankan bisnis kuliner, pasti penasaran dengan ketentuan pajak terbaru yang berlaku.
Peraturan ini tidak hanya berdampak pada cara kamu menghitung pajak, tetapi juga pada strategi bisnismu secara keseluruhan.
Dalam artikel ini, kita bahas ketentuan pajak restoran setelah disahkannya UU HKPD.
Apa Itu UU HKPD?
Sebelum masuk ke detail pajak restoran, pahami dulu apa itu UU HKPD.
UU ini dirancang untuk menyederhanakan dan mengharmonisasikan berbagai aturan perpajakan di Indonesia.
Tujuannya? Agar sistem perpajakan lebih efisien, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Salah satu fokus UU HKPD adalah pada pajak daerah, termasuk pajak restoran.
Dengan adanya UU ini, pengusaha restoran harus memahami ketentuan pajak yang baru agar bisa menjalankan usaha dengan baik dan mematuhi hukum.
Objek Pajak Bagi Hasil Jasa (PBJT) Makanan dan Minuman
Jadi, apa sih objek pajak restoran setelah UU HKPD?
Dalam UU ini, objek pajak yang dimaksud adalah penjualan makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran.
Tapi bukan cuma restoran, loh! Penyedia jasa boga (Catering) juga termasuk dalam objek pajak ini.
Pengecualian Objek Pajak UU HKPD
Menurut Pasal 51 ayat (2) UU HKPD, ada beberapa penyerahan makanan dan minuman yang tidak dikenakan pajak, antara lain:
– Penyerahan makanan/minuman dari usaha yang tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
– Penjualan oleh toko swalayan atau sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan/minuman.
– Penjualan oleh pabrik makanan/minuman.
– Penyediaan makanan/minuman oleh Lounge di bandara yang hanya melayani penumpang menunggu pesawat.
Jadi, penting untuk mengetahui di mana posisi bisnismu agar tidak terkena pajak secara tidak semestinya!
Kriteria Pemungut Pajak Pasca UU HKPD
Pemungutan PBJT Makanan dan/atau Minuman dilakukan oleh individu atau badan yang menjual makanan dan minuman, yaitu restoran dan penyedia jasa boga atau katering.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a, kriteria restoran yang dimaksud adalah tempat yang menyediakan layanan penyajian makanan dan minuman dengan meja, kursi, dan peralatan makan.
Sementara itu, penyedia jasa boga atau katering adalah mereka yang melakukan semua proses dari penyediaan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, hingga penyajian.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif untuk PBJT Makanan dan/atau Minuman ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Namun, pemerintah daerah bisa menentukan tarif sendiri, asalkan tidak melebihi 10%.
Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PBJT adalah jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan minuman.
Menariknya, jika pembayaran menggunakan voucher atau sejenisnya, nilai yang tertera pada voucher tersebut menjadi dasar pengenaan pajak.
Misalnya, jika ada potongan harga, maka DPP adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan minuman setelah potongan tersebut.
Contoh Penghitungan Pajaknya
Untuk lebih memahami bagaimana cara menghitung pajak restoran, mari kita lihat contoh berikut. Anggaplah ada sebuah kafe bernama Kafe Ceria yang melakukan penjualan pada bulan September 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Penjualan Minuman Coffee Based: Rp 75.000.000
Minuman Non Coffee: Rp 25.000.000
Penjualan Makanan: Rp 50.000.000
Total penjualan yang diperoleh adalah:
Total Penjualan:
Rp 75.000.000 + Rp 25.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 150.000.000
Dengan tarif pajak 10%, penghitungan Pajak Bagi Hasil Jasa (PBJT) yang harus disetorkan adalah:

Jadi, Kafe Ceria harus menyetorkan pajak sekitar Rp 13.636.364.
Baca Juga: Gimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Core Tax?
Kesimpulan
Jadi, setelah UU HKPD, ada banyak hal baru yang harus dipahami oleh pengusaha restoran mengenai pajak.
Dari objek pajak hingga tarif dan penghitungan, semuanya memerlukan perhatian khusus.
Dengan memahami semua ini, kamu tidak hanya akan mematuhi hukum, tetapi juga dapat mengelola bisnismu dengan lebih baik, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.



