Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan tarif cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Kebijakan ini harapannya dapat membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan, seperti obesitas dan diabetes, yang terus meningkat.
Salah satu fokus utamanya adalah penetapan tarif cukai yang akan mempengaruhi harga produk di pasaran.
Artikel ini akan membahas tentang penjelasan hingga tarif minuman berpemanis yang mulai tahun 2025.
Cukai Minuman Berpemanis

Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan.
Dalam hal ini, cukai pada minuman yang mengandung gula tambahan, baik dalam kemasan botol, kaleng, maupun bentuk lainnya.
Ini mencakup berbagai jenis minuman, seperti Soft Drinks, teh kemasan, jus dengan tambahan gula, hingga minuman berenergi.
Nah, sesuai dengan Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, cukai dapat dikenakan untuk mengendalikan konsumsi gula dan ada batas maksimal yang kandungannya.
Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Ada?
Ada beberapa alasan utama tentang adanya kebijakan cukai ini, yaitu:
1. Mengurangi Konsumsi Gula Berlebih
WHO merekomendasikan agar konsumsi gula tidak lebih dari 10% dari total asupan energi harian.
Gula berlebih dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis, loh! Seperti diabetes tipe 2 dan obesitas.
Ini yang menginisiasi adanya cukai untuk kurangi konsumsi gula berlebih.
2. Menurunkan Beban Kesehatan
Penyakit akibat konsumsi gula berlebih meningkatkan biaya kesehatan di Indonesia.
Bahkan, data dari Federasi Diabetes Internasional menunjukkan bahwa jumlah penderita diabetes dan obesitas terus meningkat.
Dengan adanya cukai, harapannya masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya gula berlebih.
3. Peningkatan Penerimaan Negara
Data APBN 2024 menunjukkan kenaikan anggaran kesehatan, sehingga perlu ada sumber pendapatan lain, salah satunya melalui cukai.
Pendapatan dari cukai ini dapat digunakan untuk mendanai program kesehatan publik.
Aturan Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis
Saat ini, kebijakan cukai untuk minuman berpemanis belum sepenuhnya diterapkan, ya!
Namun, dalam Undang-Undang APBN 2025, DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk mengimplementasikan cukai ini.
Penerapan akan dilakukan secara bertahap dan menunggu pengesahan pemerintah, dengan aturan pelaksanaan yang akan mengatur tarif dan tata cara pengenaan cukai.
Tarif Cukai dan Status Penerapannya
Beberapa pihak, seperti Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, telah mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5%.
Pemerintah juga telah merancang aturan mengenai penerapan cukai ini, loh!
Berdasarkan rencana yang ada, tarif cukai untuk minuman berpemanis adalah sebagai berikut:
– Minuman berpemanis dalam kemasan (seperti minuman ringan dan teh kemasan) akan dikenakan tarif Rp1.500 per liter.
– Minuman berpemanis dari konsentrat (seperti sirup) akan dikenakan tarif yang lebih rendah, yaitu Rp2.500 per liter konsentrat.
Kesimpulan
Dengan penerapan cukai pada minuman berpemanis, pemerintah berharap dapat mengurangi konsumsi gula yang berlebihan di masyarakat serta menanggulangi berbagai masalah kesehatan yang muncul akibatnya.
Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara dan mendukung tujuan kesehatan global, ya!



