Daftar Tabel

PP 20/2026 Bukan untuk Menaikkan Pajak PT/CV, Ini Penjelasannya

PP 20/2026 Bukan untuk Menaikkan Pajak PT/CV, Ini Penjelasannya

Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai membahas kabar bahwa pemilik PT dan CV kini kena pajak 22 persen.

Banyak pelaku usaha kecil menengah kaget, bahkan panik, karena mengira tarif pajak badan mereka tiba-tiba melonjak drastis dari 0,5 persen menjadi 22 persen.

Kabar ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 22 April 2026 sekaligus mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sampai harus turun tangan meluruskan persepsi yang keliru ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP,

Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa narasi yang beredar di publik soal PT dan CV otomatis kena tarif 22 persen tidak sepenuhnya tepat.

Jadi, sebelum kamu ikut panik, yuk kita bedah pelan-pelan apa yang sebenarnya diatur dalam PP 20/2026 ini.

Tarif PPh Badan 22 Persen Bukan Aturan Baru

Poin pertama yang perlu kamu pahami, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen itu bukan hal baru yang muncul dari PP 20/2026.

Tarif ini sudah berlaku sejak tahun pajak 2022, diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disingkat UU HPP.

Aturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai tarif 22 persen dari Penghasilan Kena Pajak, dan ketentuan ini terus berlaku hingga sekarang tanpa perubahan.

Jadi kalau kamu pemilik PT atau CV yang menjalankan usaha dengan mekanisme umum, tarif 22 persen itu memang sudah jadi aturan bakumu sejak empat tahun lalu.

PP 20/2026 tidak menaikkan angka ini sama sekali.

Yang diubah oleh PP 20/2026 adalah soal siapa saja yang masih berhak memakai skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen, bukan besaran tarif PPh Badan itu sendiri.

Apa Sebenarnya yang Diatur PP 20/2026?

PP 20/2026 secara resmi berjudul Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Aturan ini diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43. Tujuannya, sebagaimana disebutkan dalam bagian penjelasan resmi peraturan tersebut, adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pengenaan pajak penghasilan.

Sebelum PP 20/2026 terbit, fasilitas PPh Final 0,5 persen bisa dipakai oleh berbagai bentuk badan usaha, mulai dari koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), sampai badan usaha milik desa (BUMDes).

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022 yang lama.

Nah, melalui PP 20/2026, Pasal 57 ayat (1) diubah sehingga fasilitas tarif 0,5 persen kini hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok wajib pajak.

Siapa yang Masih Boleh Pakai Tarif 0,5 Persen?

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, pihak yang masih bisa menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, atau lebih dikenal sebagai PT Perorangan.
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi dalam negeri, dengan batas waktu maksimal empat tahun pajak sejak pertama kali terdaftar. Setelah masa itu lewat, koperasi wajib beralih ke tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh.

Syarat utamanya tetap sama seperti aturan lama, yaitu peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sementara itu, PT reguler, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi masuk sebagai penerima fasilitas ini untuk pendaftaran baru.

Menariknya, khusus wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan, batas waktu pemanfaatan tarif final yang dulu dibatasi tujuh tahun untuk orang pribadi dan empat tahun untuk PT Perorangan kini justru dihapus.

Ketentuan pada Pasal 59 PP 55/2022 yang mengatur jangka waktu tersebut resmi dicabut, sehingga kedua kelompok ini bisa memakai tarif 0,5 persen tanpa batasan waktu selama peredaran bruto mereka masih memenuhi syarat.

Bagi PT, CV, firma, dan BUMDes yang saat ini sudah terlanjur memakai fasilitas 0,5 persen berdasarkan PP 55/2022 lama, pemerintah tetap memberikan masa transisi lewat ketentuan peralihan pada Pasal II huruf e PP 20/2026.

Selama jangka waktu pemanfaatan yang lama belum habis, badan usaha tersebut masih boleh memakai tarif final hingga masa berlakunya berakhir.

Contohnya, CV yang terdaftar sejak 20 Juni 2023 dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar masih bisa memakai tarif final sampai tahun pajak 2026 selesai, sesuai jatah empat tahun yang diberikan aturan lama.

Kenapa PT dan CV Baru Dialihkan ke Mekanisme Umum?

Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, memberikan penjelasan menarik soal ini saat menjadi narasumber podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat.

Menurut Dian, banyak orang menilai perubahan ini secara sepotong-sepotong, seolah tarif langsung melompat dari 0,5 persen ke 22 persen.

Padahal, ketentuan perpajakan harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh, karena PT dan CV pada dasarnya hanya dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan yang memang berlaku bagi wajib pajak badan (IKPI, 2026).

Dian menjelaskan, perbedaan mendasar kedua skema ini terletak pada dasar penghitungannya. Skema PPh Final 0,5 persen menghitung pajak langsung dari omzet atau peredaran bruto, tanpa memandang untung atau rugi usaha.

Sementara rezim umum menghitung pajak dari penghasilan neto, yaitu laba usaha setelah dikurangi berbagai biaya yang diperkenankan.

Dian bahkan menyebut bahwa sesungguhnya rumah dari Pajak Penghasilan adalah rezim umum ini, sehingga ketika wajib pajak sudah punya kapasitas menyelenggarakan pembukuan dan menghitung laba usahanya sendiri, pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto dinilai jadi lebih tepat dan adil.

Kenapa PT/CV Lebih Diuntungkan dengan Mekanisme Umum?

Buat kamu yang masih was-was, sebenarnya beralih ke mekanisme umum tidak selalu berarti beban pajak jadi lebih berat.

Dalam rezim umum, biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 UU PPh, misalnya:

  • biaya sewa kantor atau tempat usaha,
  • biaya pembelian peralatan dan bahan operasional,
  • gaji karyawan,
  • biaya pendirian usaha, sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Semakin besar biaya usaha yang bisa diakui secara fiskal, semakin kecil pula penghasilan kena pajak yang jadi dasar penghitungan pajak terutang.

Selain itu, kerugian usaha yang dialami pada satu tahun pajak juga dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ada juga fasilitas tambahan yang sering terlewat, yaitu Pasal 31E UU PPh.

Bagi badan usaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, tersedia pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif 22 persen, khusus untuk bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Artinya, tarif efektif yang berlaku untuk bagian tersebut bisa turun menjadi 11 persen saja, bukan langsung 22 persen penuh.

Jadi, banyak PT dan CV berskala kecil yang secara riil justru membayar pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari yang dibayangkan banyak orang di media sosial.

Menutup Celah Penghindaran Pajak

Selain soal kemudahan, PP 20/2026 juga punya misi menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pihak untuk menghindari pajak.

Salah satu praktik yang coba diatasi adalah pemecahan usaha secara artifisial, misalnya seseorang mendirikan beberapa PT Perorangan sekaligus supaya masing-masing entitas tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan terus menikmati tarif final 0,5 persen.

Untuk mengatasi hal ini, Pasal 58 PP 20/2026 mengatur penghitungan omzet secara lebih komprehensif. Jika satu orang memiliki beberapa Perseroan Perorangan, seluruh peredaran bruto entitas tersebut akan digabungkan dalam perhitungan batas Rp4,8 miliar.

Penggabungan ini bahkan mencakup peredaran bruto suami dan istri, termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.

Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, seluruh entitas tersebut kehilangan hak memakai fasilitas PPh Final pada tahun berikutnya.

PP 20/2026 juga menambahkan Pasal 20A yang menegaskan bahwa suap dan gratifikasi, baik kepada pejabat publik dalam negeri maupun luar negeri, tidak boleh diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan ini sejalan dengan proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang mensyaratkan pengaturan eksplisit soal larangan biaya suap dalam sistem perpajakan sebagai bagian dari komitmen mendorong ekosistem bisnis yang bersih dan berintegritas.

Karena mekanisme umum menghitung pajak berdasarkan laba fiskal, bukan sekadar omzet, kualitas pembukuan jadi jauh lebih penting dibanding sebelumnya.

Selama ini, banyak PT dan CV berskala kecil yang terbiasa memakai skema PPh Final sehingga kurang serius menata laporan laba rugi, neraca, buku besar, hingga dokumentasi transaksi usaha, karena pajak dihitung langsung dari omzet tanpa perlu perhitungan laba yang rumit.

Setelah PP 20/2026 berlaku, kebiasaan ini perlu diubah. Semakin rapi pembukuan yang diselenggarakan sejak awal, semakin mudah pula pemilik usaha memahami posisi keuangan usahanya sendiri sekaligus memenuhi kewajiban pajak dengan tepat.

Kamu bisa mulai dengan mencatat setiap transaksi secara rutin, memisahkan rekening pribadi dan usaha, serta menyimpan bukti-bukti biaya operasional yang nantinya bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.

Penutup

Setelah melihat penjelasan di atas, semoga kamu jadi lebih tenang menyikapi PP 20/2026. Aturan ini tidak menaikkan tarif pajak badan menjadi 22 persen, karena tarif tersebut memang sudah berlaku sejak 2022 lewat UU HPP.

PP 20/2026 hanya mengubah ketentuan mengenai siapa saja yang masih berhak memakai fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen, sekaligus memastikan fasilitas itu benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang paling membutuhkan kemudahan administrasi.

Bagi PT dan CV yang kini kembali ke mekanisme umum, ada baiknya mulai menata pembukuan dan memahami biaya-biaya apa saja yang bisa menjadi pengurang pajak, supaya beban pajak yang dibayarkan bisa dihitung secara akurat dan tetap wajar sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.

Masih bingung soal skema pajak yang cocok untuk badan usahamu? Komen “PAJAK” di kolom komentar, nanti tim NoSlip bantu sesuaikan dengan kebutuhan usahamu.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 17 ayat (1) huruf b.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang fasilitas pengurangan tarif PPh Badan.
  • Direktorat Jenderal Pajak. Penjelasan Lengkap DJP Respons Heboh CV-PT Kini Kena Pajak 22%. CNBC Indonesia, 4 Juni 2026. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260604090901-4-739988/penjelasan-lengkap-djp-respons-heboh-cv-pt-kini-kena-pajak-22
  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). PT dan CV Tidak Langsung Kena Pajak 22 Persen, Ini Penjelasan DJP. 10 Juni 2026. https://ikpi.or.id/en/pt-dan-cv-tidak-langsung-kena-pajak-22-persen-ini-penjelasan-djp/
  • Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (2020). Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPh Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 158-173. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.158-173
  • Direktorat Jenderal Pajak. PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. https://www.pajak.go.id/en/node/119950
  • Ortax. Resmi! WP OP dan PT Perorangan Kini Bisa Pakai Tarif 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu. https://ortax.org/resmi-wp-op-dan-pt-perorangan-kini-bisa-pakai-tarif-0-5-persen-tanpa-batas-waktu
  • Ortax. Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Tak Lagi Masuk Kriteria. https://ortax.org/pemerintah-revisi-aturan-pajak-umkm-cv-dan-pt-tak-lagi-masuk-kriteria
  • Veritask. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Terbit, PT & CV Kini Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%. https://veritask.ai/id/artikel/peraturan-pemerintah-nomor-20-tahun-2026-terbit-pt-cv-kini-tidak-bisa-pakai-pph-final-umkm-0-5
  • DDTC News. CV/PT yang Terdaftar sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final?. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819770/cvpt-yang-terdaftar-sebelum-22-april-2026-masih-bisa-pakai-pph-final
  • Direktorat Jenderal Pajak. Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan. https://www.pajak.go.id/en/node/94054

Daftar Tabel