Daftar Tabel

Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan Cara Menghindarinya

Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan Cara Menghindarinya

Dalam sistem perpajakan Indonesia, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan salah satu kewajiban formal yang harus dipenuhi wajib pajak. 

SPT menjadi sarana pelaporan informasi perpajakan baik terkait pendapatan, penghasilan kena pajak, kredit pajak, pembayaran pajak, maupun komponen lain yang relevan. 

Namun, terdapat kondisi tertentu di mana SPT yang telah dikirimkan oleh wajib pajak tidak dianggap sebagai SPT yang disampaikan secara sah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Situasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 yang telah direvisi beberapa kali dan terakhir melalui PMK Nomor 18 Tahun 2021.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai kondisi tersebut, implikasinya, ciri-cirinya, serta cara mengatasi agar SPT yang dilaporkan tetap diakui secara administrasi oleh otoritas pajak.

Kondisi SPT Dianggap Tidak Disampaikan menurut Regulasi

PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 menetapkan empat kondisi utama yang menyebabkan SPT tidak dianggap disampaikan. 

Keempat kondisi ini wajib dipahami karena berhubungan langsung dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

1. SPT tidak ditandatangani sesuai ketentuan. 

Penandatanganan SPT merupakan syarat formal yang diwajibkan dalam penyampaian. 

Regulasi mengatur bahwa SPT harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak.

Bentuk tanda tangan dapat berupa tanda tangan basah, stempel, atau tanda tangan digital yang sah. 

Jika SPT ditandatangani oleh kuasa, harus terdapat lampiran surat kuasa khusus. Tanpa pemenuhan persyaratan ini, SPT diperlakukan seolah tidak pernah disampaikan.

2. SPT tidak dilampiri keterangan dan atau dokumen pendukung yang diwajibkan. 

Regulasi mengharuskan SPT dilengkapi dokumen sesuai jenis pajaknya. Sebagai contoh, untuk SPT Tahunan Badan, wajib pajak harus melampirkan laporan keuangan, daftar pemotongan, daftar penyusutan, serta dokumen lain yang ditentukan dalam peraturan perpajakan. 

Sementara itu, untuk SPT Masa, jenis lampiran dapat berupa bukti potong, daftar transaksi, atau laporan tambahan. 

Ketiadaan dokumen yang diwajibkan dapat menyebabkan SPT dianggap belum memenuhi syarat formal penyampaian.

3. SPT yang menyatakan lebih bayar (LB). 

Regulasi menetapkan batas waktu tiga tahun sejak berakhirnya masa pajak atau tahun pajak untuk penyampaian SPT yang menyatakan lebih bayar. 

Apabila batas waktu tersebut terlewati dan wajib pajak telah menerima teguran tertulis dari DJP, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. 

Batas ini berhubungan langsung dengan mekanisme restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang hanya dapat diberikan pada SPT yang dinyatakan sah secara formal.

4. SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan terbuka, atau telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). 

Pemeriksaan dianggap dimulai pada saat DJP menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau pada saat wajib pajak memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Untuk pemeriksaan bukti permulaan, titik awalnya adalah tanggal penyampaian surat pemberitahuan bukti permulaan kepada wajib pajak. 

Dalam situasi ini, ruang pelaporan SPT tertutup karena proses penegakan hukum pajak telah berjalan.

Keempat kondisi tersebut menegaskan bahwa pelaporan SPT tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau di luar batas administratif yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.

Akibat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Status SPT yang dianggap tidak disampaikan memicu berbagai konsekuensi baik dalam aspek administratif, substansi pajak, maupun proses bisnis wajib pajak. 

1. Berkaitan dengan kewajiban formal perpajakan. 

Ketika SPT berstatus tidak disampaikan, kewajiban formal pelaporan dianggap belum dipenuhi. 

Hal ini dapat mengakibatkan wajib pajak dilihat sebagai pihak yang belum menyampaikan SPT pada periode tersebut meskipun secara fisik telah mengirimkan dokumen ke DJP.

2. Berkaitan dengan hak wajib pajak

Salah satu hak perpajakan yang sering dikaitkan dengan pelaporan SPT adalah hak atas restitusi atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak. 

Restitusi hanya dapat diproses apabila SPT dinyatakan lengkap, ditandatangani, dan disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan. 

Jika SPT dinyatakan tidak disampaikan, hak restitusi tidak dapat diproses meskipun secara substantif terdapat pembayaran pajak lebih besar daripada pajak terutang.

3. Kemungkinan evaluasi risiko pemeriksaan. 

Sistem administrasi perpajakan modern menggunakan skema risk-based approach dalam menentukan wajib pajak yang masuk kategori pemeriksaan. 

Ketidakpatuhan formal, seperti penyampaian SPT yang tidak sah, dapat meningkatkan risiko wajib pajak untuk masuk dalam daftar pemeriksaan. 

Meskipun pemeriksaan tidak dapat dilakukan semata karena ketidakpatuhan administratif, faktor ini dapat menjadi indikator risiko yang memperkuat alasan pemeriksaan.

Selain itu, kondisi tersebut dapat berpengaruh dalam hubungan bisnis wajib pajak dengan pihak ketiga. 

Sebagai contoh, perusahaan sering diminta menunjukkan bukti pelaporan SPT saat mengikuti tender, memperoleh pembiayaan, atau melalui audit eksternal. 

Jika SPT dianggap tidak disampaikan, status ini dapat menimbulkan ketidakpastian administratif yang berpengaruh terhadap aktivitas operasional.

Apakah Kondisi Ini Berbahaya bagi Wajib Pajak?

Jika dilihat dari perspektif kepatuhan perpajakan, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai situasi yang berisiko bagi wajib pajak. 

Risiko utamanya bukan pada sisi sanksi finansial, tetapi pada hilangnya hak dan peluang administratif dalam pengelolaan pajak. 

Ketika SPT dianggap tidak disampaikan, wajib pajak kehilangan akses atas hak restitusi, kompensasi pembayaran, dan skema pengkreditan pajak yang hanya dapat dilakukan melalui SPT yang sah secara formal.

Selain itu, terdapat risiko reputasi dalam konteks kepatuhan. 

Otoritas pajak secara bertahap menerapkan sistem administrasi berbasis compliance management dan profiling. 

Kepatuhan administratif dapat mempengaruhi penilaian risiko wajib pajak secara keseluruhan. 

Perusahaan yang beroperasi di sektor tertentu bahkan dapat terdampak dalam hubungan dengan investor, auditor, dan instansi lain yang mempersyaratkan kepatuhan pajak.

Dalam aspek penegakan hukum pajak, ketidakpatuhan administratif dapat memperkuat alasan pemeriksaan dan memperpanjang proses penyelesaian sengketa jika terjadi perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak. 

Hal ini dapat menimbulkan beban biaya, waktu, dan sumber daya tambahan.

5 Cara Agar SPT Dianggap Sah

Untuk mencegah terjadinya status SPT tidak disampaikan, diperlukan langkah-langkah mitigasi dan kepatuhan administratif. 

1. Wajib pajak harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum penyampaian SPT melalui sistem DJP Online atau mekanisme pelaporan lainnya. 

Dokumen lampiran seperti laporan keuangan, daftar pemotongan, bukti potong, dan catatan pendukung harus tersedia dan sesuai format ketentuan perpajakan.

2. Wajib pajak perlu memastikan penandatanganan dilakukan oleh pihak yang berwenang. 

Untuk wajib pajak badan, penandatanganan umumnya dilakukan oleh direksi atau kuasa dengan surat kuasa khusus. 

Penggunaan tanda tangan digital juga harus mematuhi ketentuan legal yang berlaku.

3. Wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelaporan terutama untuk SPT tahunan yang berstatus lebih bayar. 

Batas waktu tiga tahun harus dipahami karena berhubungan langsung dengan hak restitusi dan fasilitas perpajakan lainnya.

4. Wajib pajak perlu menghindari penyampaian SPT setelah DJP memulai pemeriksaan. 

Pada fase tersebut, mekanisme pelaporan tidak lagi relevan karena proses fiskal telah meningkat pada level penegakan. 

Jika penyampaian SPT diperlukan, jalurnya harus melalui mekanisme pembetulan atau prosedur administrasi lain yang sesuai regulasi.

5. Apabila wajib pajak telah menerima pemberitahuan tertulis dari DJP mengenai status SPT yang dianggap tidak disampaikan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui konsultasi, pembetulan, atau proses klarifikasi. 

Pendekatan proaktif dapat mengurangi risiko administratif dan memperkuat posisi wajib pajak dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Kesimpulan

Status SPT yang dianggap tidak disampaikan pada dasarnya menunjukkan bahwa otoritas pajak belum mengakui pelaporan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal. 

Kondisi ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti tidak adanya tanda tangan yang sah, lampiran dokumen yang tidak lengkap, terlambatnya pelaporan SPT lebih bayar, atau SPT disampaikan saat proses pemeriksaan sudah berjalan. 

Dampaknya tidak hanya membuat kewajiban formal dianggap belum dipenuhi, tetapi juga dapat menghambat hak wajib pajak seperti pengajuan restitusi, kompensasi pajak, serta meningkatkan risiko pemeriksaan.

Agar hal ini tidak terjadi, wajib pajak perlu memastikan bahwa pelaporan dilakukan sesuai ketentuan, lengkap secara administratif, dan tepat waktu. 

Daftar Tabel