Daftar Tabel

Status PKP Dicabut: Apakah Masih Wajib Membuat Faktur Pajak?

Status PKP Dicabut: Apakah Masih Wajib Membuat Faktur Pajak?

Pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) kerap menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak, terutama ketika terjadi di tengah masa pajak berjalan. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah pengusaha yang status PKP-nya sudah dicabut masih wajib membuat faktur pajak?

Isu ini kembali mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak memberikan penjelasan resmi menanggapi keluhan Wajib Pajak di media sosial. 

Dalam kasus tersebut, status PKP disebut telah dicabut per November 2025, namun masih terdapat transaksi dalam masa pajak yang sama.

Sementara menu pembuatan faktur pajak di sistem Coretax sudah tidak dapat diakses.

Untuk menghindari kesalahpahaman, berikut penjelasan lengkap dan akurat berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut dapat dilakukan di dalam Daerah Pabean, termasuk kegiatan ekspor BKP, JKP, maupun BKP Tidak Berwujud. 

Oleh karena itu, PKP memiliki kewajiban administratif khusus, seperti memungut PPN, menyetorkan PPN ke kas negara, menerbitkan faktur pajak, serta melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN.

Untuk memperoleh status PKP, pengusaha wajib melaporkan usahanya ke Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

Pengukuhan ini menjadi dasar hukum bagi pengusaha untuk melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan PPN.

Ketentuan Pengusaha Kecil dan Batasan Omzet PKP

Tidak semua pengusaha diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

Berdasarkan PMK Nomor 197 Tahun 2013, pengusaha yang tergolong sebagai pengusaha kecil diberikan pilihan untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tetap berstatus non-PKP.

Pengusaha dikategorikan sebagai pengusaha kecil apabila peredaran usaha atau omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. 

Dalam kondisi ini, pengusaha boleh memilih untuk menjadi PKP secara sukarela, misalnya untuk kepentingan bisnis tertentu, seperti kerja sama dengan perusahaan besar atau kebutuhan administrasi pajak mitra usaha.

Namun, apabila peredaran usaha dalam satu tahun buku telah mencapai atau melebihi Rp4,8 miliar, maka pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP. 

Kewajiban ini bersifat mengikat dan harus segera dipenuhi agar pengusaha tidak dikenakan sanksi administrasi akibat keterlambatan pengukuhan.

Pemahaman atas ketentuan ini menjadi sangat penting agar pengusaha dapat mengambil keputusan yang tepat, ya!

Baik saat mengajukan pengukuhan PKP, menjalankan kewajiban PPN, maupun ketika menghadapi pencabutan status PKP di kemudian hari.

Kewajiban PKP Berakhir Sejak SPPKP Diterbitkan

Kring Pajak menegaskan bahwa status, hak, dan kewajiban pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara hukum berakhir sejak diterbitkannya Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

Tanggal yang tercantum dalam SPPKP menjadi penanda resmi berakhirnya pengukuhan PKP tersebut.

Sejak tanggal pencabutan itu, pengusaha tidak lagi dianggap sebagai PKP dalam sistem perpajakan, sehingga tidak lagi memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Konsekuensi logisnya, pengusaha juga tidak lagi diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukan setelah tanggal pencabutan.

Perubahan status ini secara otomatis tercermin dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Coretax. 

Oleh karena itu, apabila menu pembuatan faktur pajak sudah tidak dapat diakses, kondisi tersebut bukan merupakan gangguan atau kesalahan sistem, melainkan bentuk penyesuaian administratif atas status PKP yang telah dicabut.

Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu khawatir atau memaksakan pembuatan faktur pajak setelah SPPKP terbit.

Karena kewajiban tersebut memang secara hukum sudah tidak melekat lagi sejak tanggal pencabutan.

Bagaimana Jika Masih Ada Transaksi dalam Masa Pajak yang Sama?

Dalam hal pencabutan status PKP terjadi di tengah masa pajak, hal terpenting yang perlu dipahami adalah bahwa penentu kewajiban perpajakan bukanlah bulan pajak.

Tapi tanggal efektif pencabutan PKP sebagaimana tercantum dalam SPPKP.

Apabila suatu transaksi dilakukan setelah tanggal SPPKP diterbitkan, maka pengusaha sudah tidak berstatus sebagai PKP pada saat transaksi tersebut terjadi. 

Konsekuensinya, pengusaha tidak diperkenankan menerbitkan faktur pajak, dan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemungutan PPN oleh PKP.

Meskipun secara administrasi masih berada dalam bulan pajak yang sama.

Sebaliknya, untuk transaksi yang terjadi sebelum tanggal pencabutan status PKP, kewajiban perpajakan tetap melekat sesuai status pengusaha pada saat itu. 

Artinya, sepanjang pengusaha masih berstatus PKP, kewajiban untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak tetap harus dipenuhi, meskipun pencabutan status dilakukan di kemudian hari.

Status PKP Dicabut, DJP Berwenang Menagih Pajak Tertentu

Meskipun status PKP telah dicabut, bukan berarti seluruh kewajiban perpajakan otomatis gugur.

Mengacu pada Pasal 70 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024, DJP tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan pajak apabila ditemukan data atau informasi yang menunjukkan masih adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menerbitkan:

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Surat Tagihan Pajak (STP)

Penagihan ini dapat mencakup kewajiban pajak untuk:

  • Masa pajak
  • Bagian tahun pajak
  • Tahun pajak sebelum dan/atau setelah pencabutan status PKP atau penghapusan NPWP

Hal ini menunjukkan bahwa pencabutan PKP tidak menghapus kewajiban pajak yang sudah timbul sebelumnya.

Kesimpulan

Pencabutan status PKP memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang jelas. 

Sejak SPPKP diterbitkan, pengusaha tidak lagi memiliki kewajiban membuat faktur pajak, dan sistem Coretax akan otomatis menyesuaikan status tersebut.

Namun demikian, DJP tetap dapat melakukan penagihan pajak atas kewajiban yang belum dipenuhi sebelum pencabutan status PKP. 

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memahami secara utuh waktu pencabutan, posisi transaksi, serta kewajiban pajak yang masih melekat.

Dengan pemahaman yang tepat, risiko kesalahan administrasi dan potensi sanksi perpajakan dapat dihindari.

Daftar Tabel