Mengelola pajak adalah hal yang sering bikin UMKM bingung. Salah satu keputusan penting yang harus diambil adalah: Apakah bisnis harus menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau tetap sebagai Non-PKP?
Banyak pelaku usaha kecil takut jadi PKP karena menganggap pajaknya lebih besar dan administrasinya rumit.
Padahal belum tentu. Semua kembali ke struktur omzet, kebutuhan bisnis, dan cara kerja PPN itu sendiri.
Dalam artikel ini, kita bahas perbedaan PKP dan Non-PKP menurut aturan resmi perpajakan Indonesia berdasarkan UU PPN No. 42 Tahun 2009 (yang telah diubah dengan UU HPP 2021) dan aturan turunannya.
Apa Itu PKP dan Non-PKP?
Sebelum menentukan mana yang lebih cocok untuk bisnis Anda, penting memahami dulu apa itu PKP dan Non-PKP, ya!
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Suatu usaha wajib menjadi PKP ketika omzetnya > Rp 4,8 miliar setahun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang batasan Pengusaha Kecil.
PKP wajib:
- memungut PPN (umumnya 11%) atas penjualan,
- membuat Faktur Pajak elektronik,
- menyetor & melapor PPN setiap bulan,
- melakukan kredit Pajak Masukan sesuai aturan PPN.
2. Non-PKP
Sementara itu, Non-PKP adalah kategori pengusaha yang belum wajib menjadi PKP sehingga memiliki kewajiban perpajakan yang jauh lebih sederhana.
Non-PKP adalah pengusaha yang:
- belum wajib atau tidak memilih menjadi PKP,
- tidak wajib memungut PPN,
- tidak wajib membuat Faktur Pajak elektronik,
- administrasi perpajakannya lebih sederhana.
Biasanya digunakan oleh UMKM dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar per tahun.
Perbedaan Pajak PKP vs Non-PKP
1. Kewajiban PPN
Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban PPN antara PKP dan Non-PKP berbeda cukup signifikan dan berdampak langsung pada cara bisnis menjalankan transaksi sehari-hari.
| Status | Boleh Memungut PPN? | Kewajiban Lapor Bulanan? |
| PKP | Ya, wajib | Ya, wajib lapor SPT Masa PPN |
| Non-PKP | Tidak boleh | Tidak ada |
Non-PKP tidak boleh memungut PPN sama sekali. Jika memungut, bisa dianggap pelanggaran.
2. Mekanisme Pajak yang Dibayar
Untuk PKP, PPN yang dibayar bukan seluruh PPN penjualan, tetapi:
PPN Disetor = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
- Pajak Keluaran = PPN dari penjualan
- Pajak Masukan = PPN dari pembelian/biaya usaha yang bisa dikreditkan
Ini membuat pajak PKP bisa jadi lebih kecil daripada yang dibayangkan.
Contoh:
- Pajak Keluaran: Rp 11.000.000
- Pajak Masukan: Rp 9.000.000
PPN disetor = Rp 2.000.000 saja.
Artinya, PKP tidak selalu bayar pajak besar. Semakin banyak “Pajak Masukan yang valid”, semakin kecil PPN yang disetor.
3. Administrasi Pajak
| Keterangan | PKP | Non-PKP |
| Faktur Pajak | Wajib | Tidak punya |
| Laporan bulanan | Wajib | Tidak ada |
| Efek ke cashflow | Perlu kelola PPN | Sederhana |
| Aturan pengkreditan | Ada | Tidak relevan |
Pada PKP, administrasi lebih tinggi karena harus membuat e-Faktur, rekonsiliasi Pajak Masukan, dan setor & lapor bulanan.
4. Dampak Bisnis & Kepercayaan Klien
PKP biasanya dianggap lebih kredibel, terutama di B2B.
Perusahaan besar, BUMN, dan instansi pemerintah biasanya hanya mau bekerja sama dengan PKP karena membutuhkan Faktur Pajak sebagai kredit Pajak Masukan mereka.
Sementara Non-PKP dibatasi karena tidak punya Faktur Pajak.
5. Dampak terhadap Pelanggan
Jika pelanggan Anda adalah UMKM/perorangan, mereka tidak peduli soal PPN → Non-PKP tidak jadi masalah.
Tapi, jika pelanggan Anda perusahaan besar, mereka bisa butuh Faktur Pajak → PKP lebih menguntungkan.
Keuntungan Jadi PKP
Menjadi PKP sebenarnya memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama bagi bisnis yang mulai berkembang dan memiliki aktivitas transaksi yang lebih kompleks.
1. Bisa Mengkredit Pajak Masukan
Salah satu keuntungan terbesar PKP adalah dapat mengkredit Pajak Masukan.
Semakin besar skala usaha, biasanya semakin banyak transaksi yang menimbulkan Pajak Masukan, seperti:
- pembelian bahan baku,
- sewa kantor,
- pembelian alat produksi,
- pembelian barang modal seperti mesin.
Semua PPN yang dibayarkan dalam transaksi tersebut dapat menjadi pengurang Pajak Keluaran yang harus disetor.
Hasilnya, PPN yang dibayarkan PKP bukan totalnya, tetapi hanya selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
2. Akses Pasar Lebih Luas
PKP memiliki peluang kerja sama yang jauh lebih besar, karena banyak pihak hanya mau bertransaksi dengan PKP. Beberapa di antaranya:
- perusahaan besar,
- BUMN,
- instansi pemerintah,
- kegiatan ekspor-impor (karena ekspor BKP oleh PKP dikenakan tarif 0%).
Ini membuat status PKP menjadi nilai tambah dalam membangun kredibilitas bisnis dan memperluas kesempatan mendapatkan kontrak besar.
3. Pajak Bisa Jadi Lebih Efisien
Bertentangan dengan anggapan bahwa PKP pasti membayar pajak lebih besar, pada kenyataannya PPN bisa jauh lebih efisien, bahkan lebih kecil dari yang diperkirakan.
Dalam beberapa kasus, Pajak Masukan dari pembelian barang/modal bisa sangat besar hingga membuat PPN yang disetor menjadi kecil atau bahkan nol.
Hal ini sering terjadi pada bisnis yang baru investasi peralatan, proyek besar, atau sektor yang intensif pembelian barang modal.
Kerugian atau Tantangan Menjadi PKP
Meskipun memberi banyak manfaat, status PKP juga memiliki sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan terutama bagi UMKM yang masih berada pada tahap awal perkembangan.
1. Administrasi Lebih Rumit
PKP wajib menjalankan administrasi PPN yang lebih detail, termasuk pencatatan transaksi, pembukuan, hingga pembuatan Faktur Pajak elektronik.
Jika bisnis belum memiliki sistem yang rapi, proses ini dapat menjadi beban tambahan.
2. Harus Punya Pembukuan yang Tertata
Karena semua data transaksi menjadi dasar perhitungan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, PKP harus memiliki pembukuan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Wajib Lapor Bulanan (SPT PPN)
PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, meskipun tidak ada transaksi (nihil).
Berarti disiplin laporan bulanan tidak bisa ditunda atau dilewati.
4. Perlu Disiplin Pengelolaan Pajak
Dari pembuatan faktur hingga batas waktu pelaporan, semuanya memerlukan manajemen pajak yang disiplin.
Bagi UMKM yang masih beroperasi dengan sumber daya terbatas, hal ini bisa menjadi tantangan.
5. Bisa Memberatkan untuk UMKM yang Masih Sangat Kecil
UMKM yang omzetnya belum stabil atau belum memiliki SDM khusus untuk akuntansi mungkin merasa terbebani karena beban administratif lebih berat dibanding Non-PKP.
Keuntungan Menjadi Non-PKP
Untuk UMKM yang baru merintis atau fokus pada konsumen akhir, status Non-PKP sering kali memberikan fleksibilitas dan kemudahan yang lebih besar.
1. Administrasi Pajak Lebih Ringan
Non-PKP tidak wajib memungut PPN, tidak perlu membuat Faktur Pajak elektronik, dan tidak memiliki kewajiban SPT Masa PPN bulanan.
Administrasi perpajakan menjadi jauh lebih sederhana.
2. Harga Jual Lebih Kompetitif
Karena tidak menambahkan PPN 11% pada harga jual, produk atau jasa Non-PKP menjadi lebih murah dan kompetitif di mata konsumen akhir.
3. Cocok untuk Usaha yang Menargetkan Konsumen Akhir
Jika target pasar adalah B2C (konsumen individual), status Non-PKP biasanya lebih cocok karena pelanggan tidak memerlukan Faktur Pajak.
4. Namun Ada Batasan: Tidak Bisa Masuk Proyek Besar
Non-PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, sehingga:
- tidak cocok untuk kerja sama dengan perusahaan besar,
- tidak bisa mengikuti tender pemerintah,
- sulit masuk proyek B2B yang mensyaratkan PKP.
Akibatnya, peluang bisnis skala besar bisa tertutup.
Jadi UMKM Harus Pilih PKP atau Non-PKP?
Pilihan terbaik tergantung kondisi bisnis Anda:
Cocok jadi PKP jika:
- Omzet sudah mendekati/di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
- Pelanggan adalah perusahaan besar.
- Sering belanja bahan baku/alat yang kena PPN → banyak Pajak Masukan.
- Ingin meningkatkan kredibilitas usaha.
Cocok tetap Non-PKP jika:
- Omzet masih kecil (<4,8 miliar).
- Mayoritas pelanggan adalah konsumen akhir (tidak butuh Faktur Pajak).
- Belum siap urus administrasi PPN bulanan.
Kesimpulan
Memilih antara menjadi PKP atau tetap Non-PKP bukan soal mana yang lebih mahal atau lebih merepotkan, tetapi mana yang paling sesuai dengan model bisnis dan kebutuhan pertumbuhan usaha Anda.
PKP cocok untuk UMKM yang sudah mulai berkembang, memiliki banyak transaksi dengan perusahaan besar, atau sering melakukan pembelian barang/jasa yang menghasilkan Pajak Masukan.
Status PKP tidak selalu membuat pajak lebih besar, justru bisa membuat pembayaran PPN lebih efisien jika dikelola dengan benar.
Sementara itu, Non-PKP lebih tepat bagi UMKM kecil yang fokus menjual ke konsumen akhir, belum siap menangani administrasi PPN, atau masih dalam tahap awal membangun usaha.



