Daftar Tabel

Aset Warisan Bisa Bebas Balik Nama, Ini Syarat & Prosedurnya!

Ketahui kapan warisan aset seperti tanah atau bangunan bisa “bebas balik nama” dari segi pajak, apa syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Menerima warisan tentu membuat lega sekaligus menimbulkan banyak tanya, terutama soal pajak dan legalitas. 

Banyak orang mendengar bahwa aset warisan bisa “bebas balik nama”, tapi apa betul selalu begitu? 

Yuk kita uraikan secara jelas agar Anda sebagai ahli waris tidak tersandung masalah administratif atau pajak.

Apakah Warisan Bisa Otomatis Bebas Pajak?

Ketika seseorang menerima warisan, misalnya rumah atau tanah dari orang tuanya yang telah meninggal dunia, aset tersebut tidak langsung dianggap objek pajak penghasilan (PPh).

Alasannya, menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (3), warisan bukan termasuk penghasilan yang dikenai pajak. 

Jadi, penerimaan harta karena warisan tidak dipungut PPh saat diterima.

Namun, masalahnya muncul saat ahli waris ingin mengalihkan atau membalik nama aset warisan itu ke atas namanya sendiri.

Pada tahap inilah pajak penghasilan final (PPh Final) bisa muncul jika syarat pembebasan tidak terpenuhi.

Artinya, pemerintah akan memperlakukan proses balik nama itu sebagai transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan biasa, yang biasanya dikenai PPh Final sesuai PP No. 34 Tahun 2016 (tarif 2,5 % dari nilai transaksi atau NJOP).

Jadi, istilah “bebas balik nama” yang sering beredar di masyarakat tidak berarti semua prosesnya gratis atau tanpa pajak.

Makna sebenarnya adalah aset warisan bisa bebas dari pungutan PPh Final, jika ahli waris memenuhi syarat administrasi dan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, ahli waris tetap wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), kecuali ada keringanan dari pemerintah daerah.

Ketentuan Pembebasan PPh untuk Warisan

Salah satu syarat utama supaya warisan tanah/bangunan bebas PPh Final adalah pengajuan SKB Waris ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Beberapa syarat penting:

– Ahli waris mengajukan permohonan SKB sesuai formulir pada PER-8/PJ/2023 (atau revisinya) kepada KPP setempat.

– Objek warisan (tanah/bangunan) telah dilaporkan oleh pewaris dalam SPT Tahunan PPh, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah PTKP.

– Permohonan lengkap dengan dokumen seperti: akta kematian, surat keterangan waris, SPPT PBB, KTP/KK ahli waris.

Jika syarat tak terpenuhi, maka warisan bisa dikenakan PPh Final atas pengalihan hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016.

Bagaimana dengan BPHTB?

Walaupun aset warisan tidak dikenakan PPh Final (selama memenuhi syarat dan sudah ada SKB dari DJP), ahli waris tetap memiliki kewajiban membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

BPHTB adalah pajak daerah yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah atau bangunan. Termasuk karena warisan.

Jadi, meskipun pengalihan hak tersebut bukan transaksi jual beli, pemerintah daerah tetap menganggapnya sebagai bentuk perolehan hak baru oleh ahli waris.

Biasanya, tarif BPHTB warisan sama dengan tarif transaksi normal, yaitu 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Namun, beberapa pemerintah daerah memberikan kebijakan khusus atau potongan tarif untuk kasus warisan. 

Misalnya pembebasan sebagian BPHTB jika ahli waris merupakan keluarga inti dan tanah tersebut masih digunakan sebagai tempat tinggal.

Itu sebabnya, meskipun sudah mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, ahli waris tetap perlu menyiapkan anggaran untuk pembayaran BPHTB di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau melalui sistem online sesuai domisili aset.

Langkah-Langkah Praktis untuk Ahli Waris

Mengurus aset warisan memang butuh waktu dan dokumen yang lengkap. 

Agar prosesnya lancar dan bebas dari pajak tak terduga, berikut tahapan yang sebaiknya dilakukan oleh ahli waris:

1. Kumpulkan Dokumen Lengkap

Persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sejak awal, meliputi:

  • Akta kematian pewaris
  • Surat keterangan waris atau akta pembagian waris (bisa dari notaris, lurah, atau pengadilan)
  • Sertifikat tanah/bangunan asli
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) terbaru
  • KTP dan KK ahli waris

Semakin lengkap dokumennya, semakin cepat proses di kantor pajak dan BPN.

2. Ajukan SKB Waris ke DJP

Langkah berikutnya adalah mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili pewaris atau ahli waris.

SKB ini penting agar pengalihan hak atas tanah/bangunan tidak dikenakan PPh Final.

Pastikan formulir diisi dengan benar dan semua dokumen pendukung dilampirkan.

3. Pastikan Kewajiban Pajak Pewaris Sudah Beres

Sebelum SKB diterbitkan, DJP akan memeriksa apakah pewaris sudah melaporkan SPT Tahunan dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Kalau pewaris tidak wajib SPT (karena penghasilan di bawah PTKP), ahli waris bisa melampirkan surat pernyataan pengecualian.

4. Balik Nama Sertifikat ke BPN

Setelah SKB keluar, ahli waris bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Bawa SKB, sertifikat asli, surat keterangan waris, dan dokumen identitas untuk proses administrasi.

Biasanya balik nama akan dilakukan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang ditunjuk.

5. Bayar BPHTB (Jika Berlaku)

Meskipun sudah bebas PPh, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tetap wajib dibayar karena merupakan pajak daerah.

Beberapa daerah memang memberi keringanan atau pembebasan sebagian, jadi sebaiknya cek dulu ke Bapenda di lokasi aset.

Kesimpulan

Warisan aset seperti tanah atau bangunan dapat “bebas PPh Final” jika syarat-syarat terpenuhi lewat SKB Waris. Tetapi pengurusan tetap diperlukan, tidak otomatis “bebas semua”. 

Ahli waris harus siap dengan dokumen, proses administrasi, dan biaya seperti BPHTB. 

Dengan persiapan yang tepat, proses balik nama bisa berjalan lancar dan Anda selamat dari beban pajak tak terduga.

Daftar Tabel