Daftar Tabel

Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5% UMKM hingga 2029

Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5% UMKM hingga 2029

Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. 

Kepastian ini hadir melalui rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang segera dirampungkan, setelah sebelumnya fasilitas pajak tersebut hanya diperpanjang secara tahunan. 

Harapannya, kebijakan ini memberi ruang napas lebih panjang bagi UMKM sekaligus mendorong kepatuhan pajak di sektor usaha kecil.

Latar Belakang & Ketentuan PPh Final 0,5% Sebelumnya

Skema PPh Final 0,5% untuk UMKM pertama kali diberlakukan melalui PP 23/2018 sebagai langkah fiskal untuk memudahkan pelaku usaha kecil dalam memenuhi kewajiban pajak. 

Aturan ini kemudian disempurnakan melalui PP 55/2022, yang menetapkan ketentuan baru, termasuk pembebasan pajak bagi omzet hingga Rp 500 juta serta pembatasan jangka waktu pemanfaatan tarif final. 

Namun, dalam praktiknya fasilitas ini sebelumnya hanya diperpanjang dari tahun ke tahun. 

Sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dalam menyusun strategi bisnis jangka panjang.

Isi Kebijakan PPh Final 0,5% & Ruang Lingkup

Beberapa poin penting dari kebijakan perpanjangan ini:

AspekDetail
Pihak yang mendapatkan fasilitasWajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro/kecil dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Tarif & batasan0,5 % atas penghasilan yang dikenakan (setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak / PTKP), dengan pembebasan untuk omzet hingga Rp 500 juta.
Durasi fasilitas diperpanjangHingga tahun 2029 
Jumlah penerima / alokasi anggaranSekitar 542.000 UMKM telah tercatat sebagai pengguna fasilitas. Pemerintah mengalokasikan Rp 2 triliun dalam APBN 2025.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP)Untuk mewujudkan perpanjangan hukum, revisi PP 55/2022 sedang disusun agar secara regulasi fasilitas ini bisa berlaku hingga 2029.

Kebijakan ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi UMKM untuk lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa khawatir perubahan tarif setiap tahun. 

Dengan adanya revisi PP 55/2022, pemerintah berharap kepatuhan pajak UMKM semakin meningkat dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional makin optimal.

Manfaat & Harapan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini membawa sejumlah manfaat penting bagi UMKM, di antaranya:

1. Memberi kepastian jangka panjang
Dengan perpanjangan hingga 2029, pelaku UMKM dapat merancang strategi usaha lebih tenang tanpa khawatir adanya perubahan tarif pajak secara tiba-tiba setiap tahun.

2. Meringankan beban pajak dan administrasi
Skema final dengan tarif 0,5% dan pembebasan omzet hingga Rp 500 juta membuat kewajiban perpajakan lebih sederhana. 

Hal ini membantu UMKM untuk mengurangi biaya administrasi dan lebih fokus mengembangkan usahanya.

3. Mendorong kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak
Sistem yang lebih ramah mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk menjadi wajib pajak resmi. 

Dengan demikian, cakupan basis pajak semakin luas dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.

Tantangan & Catatan Penting Perpanjangan PPh Final 0,5% UMKM

Meskipun kebijakan ini disambut positif, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan:

1. Batasan untuk “orang pribadi”
Perpanjangan hanya berlaku bagi UMKM yang dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi. 

Sementara itu, UMKM berbadan hukum seperti CV, PT, atau koperasi belum mendapat kepastian untuk memperoleh fasilitas serupa.

2. Detail mekanisme & implementasi belum jelas
Revisi PP 55/2022 masih dalam tahap penyusunan. Teknis pelaksanaan, termasuk perpanjangan otomatis, syarat administratif, maupun pengurusan ulang Surat Keterangan, belum diumumkan secara resmi.

3. Risiko ketergantungan kebijakan
Perpanjangan fasilitas bisa membuat UMKM terlena dengan insentif pajak.

Sehingga mengabaikan kebutuhan memperkuat manajemen keuangan dan efisiensi usaha secara berkelanjutan.

4. Perbandingan beban pajak di masa depan
Setelah fasilitas berakhir, UMKM berpotensi kembali dikenakan tarif umum atau aturan PPh badan. 

Karena itu, penting bagi pelaku usaha menyiapkan strategi transisi selama periode perpanjangan ini.

Contoh Perhitungan Singkat

Untuk memberikan gambaran praktis, berikut ilustrasi pengenaan PPh Final 0,5% pada UMKM orang pribadi:

Kasus 1: Omzet Rp 3 miliar setahun

– Bagian omzet yang tidak dikenai pajak: Rp 500 juta

– Dasar pengenaan PPh Final: Rp 2,5 miliar

– PPh Final 0,5% = 0,005 × Rp 2,5 miliar = Rp 12,5 juta

Kasus 2: Omzet Rp 450 juta setahun

Karena omzet berada di bawah Rp 500 juta, maka tidak dikenakan PPh Final.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa kebijakan perpanjangan tidak hanya meringankan beban UMKM beromzet kecil, ya!

Tetapi juga memberikan kepastian tarif bagi mereka yang berada di segmen menengah.

Kesimpulan

Perpanjangan PPh Final 0,5 % hingga 2029 merupakan langkah penting pemerintah untuk memberi kepastian dan mendorong UMKM tetap berada dalam sistem formal. 

Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada detail implementasi, edukasi, serta inklusi bagi usaha berbadan hukum.

Daftar Tabel