Daftar Tabel

Pajak Influencer 2025 Konten Eksklusif: Aturan dan Kewajibannya

Pajak Influencer 2025 Konten Eksklusif: Aturan dan Kewajibannya

Fenomena influencer yang memonetisasi konten eksklusif di media sosial terus berkembang pesat di 2025. 

Lewat platform seperti Instagram Subscriptions, Patreon, atau YouTube Membership, kreator bisa menawarkan akses khusus kepada pengikutnya dengan tarif berlangganan bulanan.

Namun, aktivitas ini tidak lepas dari perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penghasilan influencer dari konten eksklusif tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini sesuai aturan pajak konten eksklusif yang berlaku di Indonesia.

Jadi, bagaimana rincian aturannya?

Aturan Pajak Konten Eksklusif bagi Influencer di 2025

Menurut Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, pemerintah tidak memberikan fasilitas potongan pajak khusus bagi influencer atau content creator.

Termasuk yang menghasilkan pendapatan dari konten eksklusif berbayar.

Artinya, semua pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas monetisasi konten eksklusif seperti Instagram Subscriptions, Patreon, atau platform serupa tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan perhitungan pajak 2025 untuk influencer:

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 

Menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 mulai dari 5% hingga 35%, tergantung lapisan penghasilan kena pajak tahunan.

  • Bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) 

Menggunakan tarif PPh Badan yang berlaku di 2025, yaitu 22% dari laba bersih.

  • Semua penghasilan dihitung secara bruto

Kemudian diperbolehkan mengurangkan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha/konten (misalnya biaya produksi konten, peralatan, atau langganan software), selama ada bukti transaksi yang sah.

  • Jika influencer menerima penghasilan dari pihak luar negeri (misalnya platform asing seperti Patreon), maka berlaku PPh atas penghasilan luar negeri sesuai mekanisme tax treaty (jika ada) atau peraturan domestik.

Pemerintah menegaskan bahwa status hukum influencer sangat menentukan kewajiban pajaknya, ya! Antara lain:

  • Jika influencer beroperasi sebagai individu, maka menggunakan skema WP OP.
  • Jika menggunakan badan usaha (PT, CV, atau bentuk usaha lain), maka kewajiban mengikuti skema WP Badan.

Dengan ketentuan ini, influencer di 2025 harus lebih disiplin mencatat pemasukan dan pengeluaran, termasuk transaksi digital lintas negara.

Agar pelaporan SPT tahunan akurat dan meminimalkan risiko sanksi pajak.

Mekanisme Pelaporan Pajak Influencer 2025

Bagi influencer di tahun pajak 2025, mekanisme pelaporan pajak dilakukan sama seperti wajib pajak lainnya sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Prosesnya meliputi:

1. Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan

Semua sumber penghasilan, baik dari konten eksklusif berbayar (Instagram Subscriptions, Patreon, YouTube Membership) maupun kerja sama brand, harus dilaporkan secara lengkap.

Selain itu, penghasilan luar negeri juga wajib dilaporkan, meskipun sudah dipotong pajak di negara asal, dengan menerapkan aturan PPh atas penghasilan luar negeri.

2. Menyertakan bukti potong (bupot) atau bukti setor PPh

Jika bekerja sama dengan brand atau agensi dalam negeri, biasanya PPh sudah dipotong di awal, dan influencer akan menerima Bukti Potong PPh Pasal 23 atau Pasal 21.

Tapi, jika penghasilan tidak dipotong di awal, influencer wajib menyetor pajak sendiri menggunakan e-Billing DJP dan menyimpannya sebagai bukti.

3. Mencatat semua penghasilan dan pengeluaran

  • Termasuk pendapatan dari langganan konten eksklusif atau penjualan konten digital.
  • Pencatatan pengeluaran yang relevan (biaya produksi, internet, peralatan) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang.

Pengawasan Monetisasi Konten Eksklusif

Salah satu bentuk monetisasi yang diawasi oleh otoritas pajak adalah Instagram Subscriptions

Fitur ini memungkinkan influencer atau kreator konten menawarkan akses berbayar kepada pengikutnya. 

Dengan berlangganan, pengikut akan mendapatkan berbagai bentuk konten atau layanan khusus yang tidak tersedia untuk publik umum, misalnya:

  • Konten khusus: Foto, video, atau stories yang hanya bisa diakses oleh pelanggan berbayar.
  • Tips eksklusif: Panduan, trik, atau informasi tertentu yang disampaikan langsung oleh kreator, biasanya bernilai tambah tinggi bagi audiens.
  • Sesi live pribadi: Siaran langsung yang hanya bisa diikuti oleh pelanggan, sering kali digunakan untuk tanya jawab, mentoring, atau interaksi lebih dekat.

Pendapatan yang diperoleh dari langganan ini dianggap penghasilan kena pajak

Artinya, walaupun diperoleh dari platform media sosial, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari penghasilan.

Pihak otoritas pajak berpotensi memantau transaksi ini melalui kerja sama dengan platform atau lewat laporan penghasilan yang diajukan oleh influencer, untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan sesuai aturan.

Kesimpulan

Di tahun 2025, pajak influencer untuk penghasilan dari konten eksklusif berlaku penuh tanpa keringanan khusus. 

Baik melalui Instagram, Patreon, YouTube Membership, atau platform lainnya, semua penghasilan harus dicatat dan dilaporkan.

Dengan pengawasan aktif dari DJP, influencer perlu memastikan kepatuhan pajak untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi.

Mau konsultasi pajak? NoSlip bisa bantu kamu!

FAQ 

1. Apakah ada potongan pajak khusus untuk influencer?
A: Tidak ada. Semua mengikuti tarif umum PPh di tahun pajak 2025.

2. Apakah Instagram Subscriptions kena pajak?
A: Ya. Semua pendapatan dari langganan konten eksklusif adalah objek PPh.

3. Bagaimana cara melaporkan pajak influencer?
A: Lewat SPT Tahunan dengan melampirkan bukti potong atau bukti setor PPh.

4. Apakah DJP memantau penghasilan influencer?
A: Ya. DJP memiliki staf di KPP yang khusus memantau aktivitas ekonomi digital.

5. Kalau belum punya NPWP, bagaimana?
A: Wajib mendaftar NPWP sebelum melaporkan penghasilan.

Daftar Tabel