Pajak jadi kewajiban setiap pengusaha, tak terkecuali pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ya!
Selain itu, pajak sendiri adalah bagian penting dalam menjalankan usaha di berbagai daerah.
Dalam prosesnya, ada cara-cara yang bisa diterapkan untuk menghemat pajak secara legal dan efisien.
Kalau untuk perusahaan yang sudah cukup besar dengan budget berlebih, pakai jasa konsultan pajak mungkin lebih efisien.
Tapi, bagaimana dengan pengusaha kecil dan menengah yang ingin mengelola pajak sendiri karena belum mampu sewa akuntan atau konsultan pajak?
Artikel ini akan membahas beberapa tips hemat pajak yang bisa diterapkan oleh para pelaku UMKM untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan.
Tanggung Jawab Pajak UMKM
UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia.
Namun, ada aja pengusaha UMKM merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Ini terjadi karena pemahaman yang kurang mendalam tentang pajak dan peraturan yang berlaku.
Padahal, dengan pemahaman yang baik, pengusaha UMKM bisa mengelola pajak mereka dengan lebih efektif dan efisien, loh!
Pajak yang Biasa Dikenakan ke UMKM
Masih banyak yang belum tau kalau ada beberapa pajak yang umumnya dikenakan pada pengusaha UMKM, antara lain:
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing jenis pajak yang harus diperhatikan oleh pengusaha, termasuk UMKM:
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, termasuk pengusaha UMKM.
Ada beberapa jenis PPh yang berbeda, yang tergantung pada status dan jenis penghasilan yang diperoleh:
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, seperti gaji atau upah. Pajak ini langsung dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja.
- PPh Pasal 22: Pajak atas transaksi impor dan ekspor barang, di mana pihak importir atau eksportir bertindak sebagai pemungut pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 23: Pajak atas penghasilan yang diterima dari jasa, sewa, atau royalti. Misalnya, pengusaha membayar royalti untuk penggunaan hak cipta.
- PPh Pasal 25: Pajak yang berlaku untuk pengusaha yang telah memperoleh penghasilan dan wajib membayar pajak sesuai dengan perhitungan penghasilan mereka.
Untuk UMKM, biasanya akan dikenakan PPh Pasal 25, tetapi dengan tarif yang lebih ringan atau fasilitas tertentu, tergantung dari omzet dan jenis usaha.
Pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga harus mematuhi kewajiban ini.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak oleh pengusaha, termasuk UMKM yang telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Secara umum, PPN adalah pajak yang ditambahkan pada harga jual barang atau jasa.
UMKM baru akan diwajibkan untuk menjadi PKP dan memungut PPN jika omset tahunan mereka melebihi Rp 4,8 miliar.
Umumnya, tarif PPN adalah 10% dari harga barang atau jasa. Pengusaha PKP harus memungut PPN dari pembeli dan kemudian menyetorkannya ke negara.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan.
Untuk UMKM, pajak ini menjadi penting jika mereka memiliki atau mengelola properti untuk usaha mereka, seperti gedung atau toko.
Nah, UMKM yang memiliki properti usaha harus memastikan bahwa PBB dibayar tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi administratif.
Pajak Daerah dan Retribusi
Selain pajak nasional, ada juga pajak dan retribusi yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah ini berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis usaha, namun beberapa yang umum untuk UMKM adalah pajak reklame, parkir, dan restoran.
Kesalahan UMKM saat Bayar Pajak
Banyak UMKM yang merasa kewalahan dalam mengurus semua kewajiban perpajakan.
Bisa kita lihat ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh UMKM saat membayar pajak. Kamu salah satunya?
1. Kurang Memahami Sistem Perpajakan
Banyak pengusaha UMKM yang belum memahami dengan baik jenis-jenis pajak yang harus mereka bayar.
Akibatnya, ada pajak yang terlupakan atau bahkan dibayar lebih dari seharusnya.
2. Tidak Memanfaatkan Insentif Pajak
Pemerintah sering memberikan berbagai insentif bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Tapi sayangnya, banyak pengusaha yang tidak memanfaatkan kesempatan ini.
3. Lambat Membayar Pajak
Keterlambatan bayar pajak bisa mengakibatkan denda yang cukup besar, loh!
Padahal seharusnya bisa dihindari dari awal.
4. Tidak Mencatat Transaksi Secara Rinci
Pengusaha banyak yang masih menyepelekan pencatatan transaksi secara terperinci.
Akibatnya, mereka bakal kesulitan dalam menghitung pajak yang harus dibayar.
Contoh UMKM Tidak Mengerti Pajak
Ada banyak contoh pengusaha UMKM yang tidak tahu banyak tentang pajak dan akhirnya membayar lebih dari yang seharusnya.
Misalnya nih, ada rumah makan kecil yang tidak mengerti kalau mereka bisa mengurangi pajak penghasilan dengan mencatat biaya operasional.
Seperti bahan baku, gaji karyawan, dan biaya sewa tempat usaha.
Akibatnya apa? Pengusaha ini tidak memaksimalkan potensi pengurangan pajak dan akhirnya harus membayar pajak lebih tinggi.
Kasus lainnya adalah pengusaha yang terlewat dalam memanfaatkan PPh Final.
PPh final adalah sebuah sistem pajak yang lebih sederhana untuk pengusaha kecil.
Padahal, dengan PPh Final, pengusaha hanya perlu membayar pajak dari pendapatan bruto.
Tips UMKM Hemat Pajak
Nah, untuk menghindari kesalahan perpajakan lagi, berikut adalah beberapa tips hemat pajak yang dapat diterapkan oleh UMKM:
Memanfaatkan PPh Final
PPh Final adalah pajak yang dikenakan secara langsung atas penghasilan yang diterima oleh pengusaha.
Jenis pajak ini berlaku untuk penghasilan yang diterima oleh pengusaha kecil dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahunnya.
Dengan memanfaatkan PPh Final 0,5%, pengusaha UMKM bisa lebih mudah dalam menghitung dan membayar pajak mereka.
Memperhatikan Pembebanan Biaya Operasional yang Dapat Dikurangkan
Salah satu cara untuk menghemat pajak adalah dengan memperhatikan biaya operasional yang dapat dikurangkan.
Termasuk biaya sewa, gaji karyawan, bahan baku, dan biaya pemasaran.
Misalnya, kalau kamu membeli bahan baku untuk produksi, maka biaya tersebut bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Memanfaatkan Pemotongan Pajak atas Investasi
Kalau kamu investasi dalam bentuk pembelian aset produktif, seperti mesin atau peralatan usaha, manfaatkanlah pemotongan pajak yang diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah sering kasih insentif pajak untuk pengusaha yang berinvestasi dalam aset-aset yang dapat meningkatkan produktivitas usaha, loh!
Misalnya, pengusaha yang membeli mesin produksi baru dapat memperoleh potongan pajak atas investasi tersebut.
Ini bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan, sekaligus membantu mempercepat proses pengembangan usahamu.
Memperhatikan Pemotongan Pajak atas Pengembangan SDM
Investasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) juga bisa mengurangi beban pajak.
Sebab, pengusaha yang memberikan pelatihan atau pendidikan pada karyawan mereka, dapat memperoleh pemotongan pajak atas biaya yang dikeluarkan untuk pelatihan tersebut.
Dengan meningkatkan keterampilan karyawan, kamu tidak hanya memajukan kualitas tenaga kerja, tapi juga memanfaatkan fasilitas pemotongan pajak yang ada.
Pastikan untuk mencatat setiap biaya pelatihan yang dikeluarkan agar bisa mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak, ya!
Menggunakan Fasilitas Perpajakan yang Tersedia untuk UKM
Misalnya, ada program pengampunan pajak atau program pengurangan tarif pajak untuk pengusaha kecil dari pemerintah.
Jadi, selalu cek kebijakan terbaru dari pemerintah yang bisa kamu manfaatkan untuk mengurangi beban pajak.
Pertimbangkan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Kalau masih merasa kewalahan atau bingung dengan peraturan perpajakan yang ada, pakai jasa konsultan pajak bisa jadi pilihan bijak.
Konsultan dapat membantumu memahami kewajiban pajak yang perlu dipenuhi dan memberikan nasihat untuk mengoptimalkan pengelolaan pajakmu.
Selain itu, konsultan pajak juga dapat membantu dalam menemukan peluang penghematan pajak yang mungkin tidak kamu tau.
Baca Juga: PPN 12% dan Dampaknya pada Sektor Kuliner
Kesimpulan
Mengelola pajak dengan baik adalah salah satu kunci sukses bagi pengusaha UMKM.
Dengan memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada, kamu bisa menghemat pajak secara efisien dan legal.
Selain itu, jangan ragu untuk mencari bantuan dari konsultan pajak seperti NoSlip yang bisa memberikan solusi terbaik untuk kewajiban pajakmu dengan harga terjangkau!



