Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Coretax menggantikan DJP Online dan membawa sejumlah perubahan penting untuk mempermudah pelaporan, meningkatkan akurasi data, serta memastikan kepatuhan WP. Perubahan utama mencakup:
- Format SPT Terintegrasi – Tidak lagi membedakan 1770, 1770S, atau 1770SS; seluruh WP menggunakan satu jenis formulir yang menyesuaikan jenis kegiatan dan penghasilan.
- Tanda Tangan Digital – Setiap pengiriman SPT harus diverifikasi menggunakan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), sehingga keamanan dan keabsahan dokumen terjamin.
- Pelaporan Harta Lebih Rinci – Data harta kini harus dilaporkan dalam tujuh kategori sesuai PER-11/PJ/2025, termasuk kas, investasi, kendaraan, tanah & bangunan, serta aset lainnya.
- Integrasi Data Global – Coretax terhubung dengan sistem AEoI, sehingga WP dengan aset atau penghasilan luar negeri harus melaporkan secara lengkap dan transparan.
- Migrasi Data dari DJP Online – Bagi WP yang sudah menggunakan DJP Online, sebagian data akan otomatis dimigrasikan, memudahkan proses pelaporan tanpa perlu input ulang semua informasi.
Artikel ini akan memandu WP untuk memahami ketentuan umum, mengikuti lima tahapan pelaporan di Coretax DJP, serta memberikan tips dan perhatian khusus agar pelaporan pajak dilakukan tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
Dengan mengikuti panduan ini, WP dapat meminimalkan risiko kesalahan, denda keterlambatan, dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi secara efisien.
Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan OP
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, pekerjaan bebas, maupun sumber lainnya wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara, meskipun pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja.
Batas waktu pelaporan adalah paling lambat 31 Maret setiap tahun untuk penghasilan tahun sebelumnya, dan apabila terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.
Saat ini pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan formulir terintegrasi, menggunakan NPWP 16 digit atau NIK yang telah terhubung dengan data kependudukan.
Sistem ini juga terintegrasi dengan AEoI (Automatic Exchange of Information), sehingga data keuangan dan penghasilan lintas negara dapat diverifikasi.
Oleh karena itu, wajib pajak harus melaporkan penghasilan dan harta secara lengkap dan jujur untuk menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan perpajakan.
5 Tahapan Pelaporan SPT di Coretax DJP
Berikut lima tahapan lengkap yang harus dilalui WP untuk melaporkan SPT Tahunan secara akurat dan sesuai ketentuan Coretax DJP.
1. Aktivasi Akun & Kode Otorisasi DJP
Sebelum memulai pelaporan, WP wajib mengaktifkan akun Coretax dan menyiapkan Kode Otorisasi DJP.
– WP baru melakukan aktivasi dengan verifikasi identitas melalui NIK/NPWP, email, dan swafoto.
– WP lama dapat mereset kata sandi melalui menu ‘Lupa Kata Sandi’. Pastikan NIK dan NPWP sudah padan di sistem.
Selanjutnya, buat KO DJP yang berlaku 2 tahun sebagai autentikasi digital. Bagi istri, pelaporan dapat digabung dengan akun suami kecuali berstatus Pisah Harta/MT.
2. Siapkan Dokumen & Data Pendukung
Setelah akun siap, langkah berikutnya adalah menyiapkan seluruh dokumen pendukung.
Dokumen meliputi bukti potong PPh 21 (A1/A2), penghasilan lain seperti honorarium atau usaha, data harta 7 kategori sesuai PER-11/PJ/2025 (kas & rekening, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak + NJOP, harta lain, ikhtisar total), daftar utang, dan laporan keuangan untuk WP usaha.
WP pekerjaan bebas wajib mengajukan NPPN tepat waktu sesuai PER-17/PJ/2015.
3. Buat Konsep SPT di Coretax
Setelah dokumen lengkap, WP dapat membuat konsep SPT di Coretax.
Login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit → menu SPT → Buat Konsep SPT → pilih PPh Orang Pribadi → SPT Tahunan → tentukan tahun pajak dan jenis SPT (Normal atau Pembetulan).
Coretax akan memigrasi data otomatis dari DJP Online. WP wajib melengkapi seluruh bagian formulir, termasuk detail harta dan jenis kegiatan pada induk SPT.
4. Verifikasi Data & Tanda Tangan Digital
Sebelum pengiriman, semua data SPT harus diverifikasi. Periksa penghasilan, PTKP, PKP, pajak terutang, kredit pajak, harta, dan utang. Jika ada kekurangan bayar, lakukan pembayaran menggunakan kode billing terlebih dahulu.
Selanjutnya, lakukan tanda tangan digital menggunakan KO DJP atau penyedia tersertifikasi untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi sebagai Two-Factor Authentication (2FA).
5. Kirim SPT & Simpan Bukti
Tahap terakhir adalah pengiriman SPT dan penyimpanan bukti penerimaan. Setelah tanda tangan digital berhasil diverifikasi, sistem Coretax memproses pengiriman SPT hingga status Terkirim/Diterima.
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email sebagai arsip kepatuhan. Jika terdapat lebih bayar, WP dapat mengajukan restitusi melalui Coretax sesuai ketentuan.
Tips Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan maupun sanksi, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Aktivasi Akun dan Akses DJP Lebih Awal
Jangan menunggu mendekati batas waktu 31 Maret untuk mengaktifkan akun atau mengakses sistem DJP.
Mendekati tenggat biasanya terjadi lonjakan pengguna yang bisa menyebabkan sistem lambat atau sulit diakses. Aktivasi lebih awal memberi waktu untuk mengatasi kendala teknis.
2. Pastikan NIK dan NPWP Sudah Padan
Periksa kembali apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP serta pastikan data kontak seperti email dan nomor telepon aktif dan terbaru.
Data yang tidak sinkron dapat menghambat proses login maupun verifikasi.
3️. Laporkan Lebih Awal untuk Hindari Kendala Teknis
Pelaporan lebih cepat mengurangi risiko antrean sistem, error, atau gangguan server. Selain itu, jika terdapat kekurangan data atau kesalahan pengisian, masih ada waktu untuk memperbaikinya sebelum batas akhir.
4️. Freelancer/Pekerjaan Bebas Wajib Mengajukan NPPN Tepat Waktu
Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas atau usaha kecil dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), tetapi harus mengajukan pemberitahuan penggunaan norma tersebut tepat waktu.
Jika terlewat, maka wajib menggunakan metode pembukuan dalam pelaporan pajaknya.
5️. Wanita Kawin Sesuaikan Status Pelaporan
Wanita yang sudah menikah perlu memastikan apakah pelaporan pajak dilakukan secara gabungan dengan suami atau terpisah, sesuai dengan status perpajakan dan perjanjian yang berlaku.
Kesalahan memilih status dapat memengaruhi perhitungan pajak.
6️. Laporkan Aset Luar Negeri Secara Lengkap
Bagi WP yang memiliki harta atau penghasilan di luar negeri, seluruh data harus dilaporkan secara rinci dan jujur.
Sistem perpajakan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak telah terhubung dengan skema pertukaran informasi keuangan internasional (AEoI), sehingga data lintas negara dapat terdeteksi dan diverifikasi.
Dengan memperhatikan poin-poin di atas, risiko kesalahan pelaporan, sanksi administrasi, dan masalah di kemudian hari dapat diminimalkan.
Kesimpulan
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib dilakukan melalui sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, menggantikan DJP Online dengan sistem yang lebih terintegrasi, aman, dan transparan.
Perubahan seperti penggunaan satu formulir terintegrasi, tanda tangan digital melalui Kode Otorisasi DJP, pelaporan harta yang lebih rinci, serta integrasi data global melalui AEoI menuntut Wajib Pajak untuk lebih teliti dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut saya, transformasi ke sistem Coretax merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan di Indonesia. Digitalisasi membuat proses pelaporan menjadi lebih efisien dan terstruktur, namun juga menuntut kesiapan serta literasi digital dari setiap Wajib Pajak.



