Daftar Tabel

4 Kewajiban Pajak Reseller dan Dropshipper

4 Kewajiban Pajak Reseller dan Dropshipper

Di era digital seperti sekarang, bisnis berbasis reseller dan dropshipper makin digandrungi. 

Bukan hanya karena modalnya relatif kecil, tapi juga fleksibilitas yang ditawarkan, ya!

Meski begitu, banyak pelaku usaha pemula belum memahami bahwa model bisnis ini tetap memiliki kewajiban perpajakan. 

Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap panduan pajak bagi reseller dan dropshipper, termasuk dasar hukumnya, perhitungan pajak, dan tips pengelolaannya.

Perbedaan Reseller dan Dropshipper

Sebelum membahas pajaknya, yuk pahami dulu perbedaan antara dua model bisnis ini:

1. Reseller

Reseller membeli produk terlebih dahulu dari supplier, lalu menjualnya kembali ke konsumen. 

Artinya, reseller perlu menyediakan modal awal dan menyimpan stok barang. 

Nah, proses pengemasan dan pengirimannya itu dilakukan sendiri oleh reseller.

2. Dropshipper

Dropshipper bertindak sebagai perantara antara konsumen dan supplier. 

Mereka menjual barang milik supplier tanpa perlu menyimpan stok. 

Saat ada pesanan, dropshipper meneruskan order ke supplier, yang kemudian akan mengirim barang langsung ke pembeli atas nama dropshipper.

Meskipun keduanya terlihat serupa, perbedaan utama ada pada kepemilikan stok dan alur pengiriman.

Dasar Hukum Pajak Reseller dan Dropshipper

Menurut peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap bentuk penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha termasuk reseller dan dropshipper, wajib dikenakan pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Baik pelaku usaha individu maupun berbadan hukum memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak secara benar sesuai penghasilannya.

Kewajiban Pajak Reseller dan Dropshipper

Berikut adalah jenis pajak yang berlaku bagi pelaku usaha reseller dan dropshipper, lengkap dengan contoh perhitungannya:

1. PPh Final 0,5%

Jika omzet tahunan usaha kamu di bawah Rp 4,8 miliar, maka berhak menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet (PP No. 55 Tahun 2022).

Contoh:
Omzet toko online sebesar Rp 100 juta per bulan →
PPh Final = 0,5% × Rp100 juta = Rp 500.000

Catatan: Jika omzet tahunan kamu di bawah Rp 500 juta, maka gak dikenakan pajak.

2. PPh Umum

Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib menggunakan skema PPh umum, baik sebagai orang pribadi maupun badan usaha.

a. PPh Badan (Tarif: 22%)

Berlaku untuk perusahaan (PT/CV).

Contoh:
PT AAA memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 8 miliar →
PPh Badan = 22% × Rp 8 miliar = Rp 1,76 miliar

b. PPh Orang Pribadi (Tarif progresif 5%-35%)

Berlaku untuk dropshipper/reseller individu.

Contoh:
Penghasilan kena pajak Tuan A = Rp 2 miliar
Maka, perhitungan pajaknya:

  • 5% × Rp 60 juta = Rp 3 juta
  • 15% × Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
  • 25% × Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
  • 30% × Rp1,5 miliar = Rp 450 juta
    Total = Rp 544 juta

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan saat kamu membeli produk dari supplier yang sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). 

Kalau kamu juga PKP, maka bisa mengkreditkan PPN masukan tersebut saat melaporkan SPT.

Nah, faktur Pajak dari supplier akan digunakan sebagai bukti pemungutan PPN.

4. Jenis Pajak Lainnya

Kalau bisnismu mulai berkembang, ada potensi tambahan kewajiban pajak, seperti:

a. PPh 21: Kalau Kamu Punya Karyawan

Kalau bisnis kamu udah makin gede dan mulai punya tim, misalnya admin toko online atau orang bagian pengemasan, kamu wajib ngerti soal PPh 21.

Pajak ini dikenakan atas penghasilan karyawan kamu, seperti gaji, bonus, atau tunjangan lainnya.

b. PPh 23: Kalau Kamu Sewa Kendaraan buat Bisnis

Sebagai penyewa, kamu wajib potong pajaknya dulu sebelum bayar ke pemilik kendaraan.

Misalnya, kamu sewa mobil box sebulan Rp 5 juta. 

Kamu harus potong PPh 23 sebesar 2% (kalau pemilik kendaraan punya NPWP), jadi cuma bayar Rp 4,9 juta, sisanya kamu setor ke pajak.

c. PPh Final 4 Ayat (2): Kalau Kamu Sewa Ruko atau Tempat Usaha

Pajak ini dikenakan atas penghasilan si pemilik ruko dari uang sewa yang kamu bayarkan.

Biasanya, tarifnya 10% dari nilai sewa. 

Misalnya bayar Rp 10 juta setahun buat sewa tempat, berarti kamu potong Rp 1 juta buat pajak, sisanya baru kamu kasih ke pemilik.

Tips Mengelola Pajak Reseller dan Dropshipper

Agar pengelolaan pajak berjalan lancar, coba terapkan beberapa tips berikut:

1. Pahami Kewajiban Pajak Reseller dan Dropshippe

Kenali dengan pasti pajak apa saja yang harus kamu bayarkan. 

Kalau omzet kamu di bawah Rp 4,8 miliar, manfaatkan tarif PPh Final 0,5%. 

Namun, kalau omzet melewati batas tersebut, kamu wajib memungut PPN dan menggunakan tarif pajak umum.

2. Gunakan Aplikasi Pajak Online

Untuk memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak, kamu bisa memanfaatkan aplikasi pajak online. 

Hal ini membantu menghindari kesalahan perhitungan dan sanksi keterlambatan.

3. Pakai Software Akuntansi

Software akuntansi bisa membantumu mencatat transaksi, menghitung pajak, hingga menyusun laporan keuangan. 

Karena sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak, proses pelaporan bisa lebih efisien.

4. Konsultasi dengan Konsultan Pajak

Aturan pajak bisa berubah-ubah dan seringkali rumit. 

Jangan ragu berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan strategi penghematan pajak yang legal dan sesuai dengan kondisi usaha, misalnya dengan NoSlip.

5. Rencanakan Pembayaran Pajak Secara Berkala

Sisihkan dana dari omzet bulananmu untuk membayar pajak. 

Ini penting biar kamu gak kelabakan saat masa pelaporan tiba dan tetap menjaga arus kas bisnis tetap stabil.

Kesimpulan

Reseller dan dropshipper memang menawarkan kemudahan untuk memulai bisnis online.

Tapi ingat, di balik kesederhanaan model ini, ada kewajiban pajak yang tetap harus dipenuhi. 

Entah menyimpan stok sendiri atau hanya jadi perantara, tetap saja kamu harus patuh terhadap aturan pajak.

Kalau kamu cari jasa pengurusan perpajakan terpercaya, hubungi NoSlip aja!

Daftar Tabel